Berita NTT
DP3AP2KB Provinsi NTT Sambut Baik Kehadiran LPSK Wilayah Bali Nusra
Kepala DP3AP2KB NTT Ruth Diana Laiskodat dalam keterangannya, Minggu 30 Juni 2024 mengatakan, untuk mewujudkan visi, sangat diperlukan komunikasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT menyambut baik kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala DP3AP2KB NTT Ruth Diana Laiskodat dalam keterangannya, Minggu 30 Juni 2024 mengatakan, untuk mewujudkan visi, sangat diperlukan komunikasi dan koordinasi disertai komitmen untuk bekerja keras.
“Selaku Kepala Dinas DP3AP2KB, kami sangat berterimakasih, bahwa dengan adanya perwakilan LPSK di NTT, maka atensi kita menekan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang menjadi korban dan saksi akan lebih baik hasilnya, dengan memenuhi hak dan perlindungan bagi korban dan saksi khususnya bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Ruth Laiskodat menyebut, jalinan kerjasama yang kolaboratif juga menjadi harapan, agar visi bahwa perempuan berdaya, anak terlindungi, keluarga berkualitas dan NTT sejahtera akan terwujud dalam kerja bersama.
Mantan Kadis Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT ini juga mengatakan bahwa untuk upaya sosialiasi sebagai upaya edukasi preventif terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka DP3AP2KB Provinsi NTT, siap bekerja sama melalui program DP3AP2KB Goes to School and Campus dan juga program inovatif lannya.
“Yang jelas masalah dengan hadirnya LPSK di NTT, NTB dan Bali, maka kerjasama kita akan jalin terus agar kita bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak”, kata Ruth Laiskodat.
Plt. Kepala LPSK NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto menjelaskan, LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan anak yang menjadi korban.
LPSK adalah institusi pemerintah yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Para anggota LPSK merupakan individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta bertanggung jawab dalam bidang perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
LPSK memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan namanya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, LPSK memiliki kewenangan antara lain meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pemohon dan pihak lain yang terkait permohonan, menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
Baca juga: Berkunjung ke Labuan Bajo, Duta Besar 18 Negara Tanam Pohon di Parapuar
Kemudian, lanjut dia, meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengelola Rumah Aman, melakukan pengamanan dan pengawalan, melakukan pendampingan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan, dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian kompensasi dan restitusi.
“Disyukuri bahwa NTT telah ditetapkan menjadi pusat operasional wilayah kerja Perwakilan LPSK NTT yang meliputi Provinsi NTT, NTB dan Bali," katanya.
Dia mengatakan, tugas ini harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi LPSK di daerah tersebut.
Menurut Abadi Yanto, Perwakilan LPSK NTT juga dibentuk sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB terkait Usulan Pembentukan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah, tanggal 13 September 2024.
Abadi Yanto berharap akan terjalin kerja sama yang harmonis dengan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, dan juga instansi pemerintahan lainnya dan lembaga penegak hukum di NTT agar memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dari berbagai tindak kekerasan yang menimpa anak-anak dan juga kaum rentan lainnya.
“Karena kami merupakan lembaga yang baru mempunyai wilayah operasional kerja di NTT, maka tentunya upaya-upaya sosialisasi tentang tupoksi dari LPSK sangat diperlukan," kata dia.
Abadi Yanto juga mengatakan bahwa ke depan diperlukan komunikasi dengan pemerintah kota dan kabupaten se NTT, dengan memperkuat jaringan dengan instansi pemerintah setempat, dan diharapkan adanya dukungan dari DP3AP2KB Provinsi NTT.
Dalam kunjungan perdana ke DP3AP2KB Provinsi NTT ini juga, Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, beserta rombongan berkenan melihat secara langsung lantai dua gedung Kantor Gubernur NTT yang terletak di Jalan Raya Basuki Rachmat nomor 1 Kelurahan Naikolan Kupang, sebagai Kantor Perwakilan LPSK NTT. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.