Kabar Artis
Hotman Paris Dicuekin Saat Beri Saran, Jaksa Balikin Berkas Pegi dan Harus Dilengkapi Polda Jabar
Penyidik Polda Jawa Barat kini harus menerima kenyataan. Berkas Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikembalikan pihak kejaksaan
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Penyidik Polda Jawa Barat kini harus menerima kenyataan. Berkas Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dikembalikan pihak kejaksaan .
Kini, penyidik Polda Jabar harus melengkapi bekas untuk diserahkan lagu ke jaksa .
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon akhirnya ketahuan belum lengkap.
Padahal Polda Jabar merasa hasil kerjanya sudah rampung dan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati Jabar.
Di sisi lain, pelimpahan berkas ke kejaksaan terkesan buru-buru.
Baca juga: Selebgram Ini Bongkar Aib Suami Suka Open BO dan Piara Ani-ani di Bandung, Pamer Muka si Pelakor
Sebab, kuasa hukum Vina, Hotman Paris, sebagai korban, sudah meminta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan dan banyak kesaksian yang bertentangan.
Saran Hotman tak digubris dan kini Polda Jabar harus bekerja ekstra melengkapi kekurangannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," kata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Baca juga: PSK Curhat ke Hotman Paris,Tak Dibayar Usai Layani Oknum Hidung Belang,Singgung Oknum Pengacara R
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.