PDIP Usung Ansy Lema
BREAKING NEWS: Ansy Lema Kantongi SK PDIP Maju Pilgub NTT
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menugaskan Yohanes Fransiskus Lema alias Ansy Lema sebagai Bakal Calon Gubernur NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menugaskan Yohanis Fransiskus Lema alias Ansy Lema sebagai Bakal Calon Gubernur NTT ( Nusa Tenggara Timur ).
Surat tugas dalam bentuk surat keputusan (SK) DPP PDIP untuk Ansy Lema telah diterima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi NTT.
Ketua Bappilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar mengatakan, surat tugas itu diberikan untuk melakukan konsolidasi struktural dari tingkat DPD hingga anak ranting.
"Iya. SK-nya masih di tangan saya," kata Cen Abubakar, Rabu 26 Juni 2024.
Selain konsolidasi internal, Ansy Lema juga ditugaskan untuk membangun komunikasi dengan partai politik lainnya untuk membentuk koalisi.
Menurut Cen Abubakar, surat tugas mengatur tiga hal, salah satu mengenai penyiapan koalisi.
"Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada dengan DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting di seluruh elemen PDIP se-NTT. Dan mencari partai koalisi, dicari oleh bersangkutan," kata Cen Abubakar.
Surat tugas, lanjut Cen Abubakar, berlaku 14 hari dan akan dilakukan evaluasi. Evaluasi dimaksudkan untuk melihat kerja yang dilakukan penerima surat tugas.
Baca juga: Emi Nomleni, Ansy Lema dan Orias Moedak Kompak Daftar Bacagub NTT di Tiga Partai
"Pasti lah dievaluasi lah. Dievaluasi bukan diganti, bisa juga ditanya, kau kerja sampai mana. Atau mempertimbangkan ulang untuk penugasan yang telah dikeluarkan. Itu kan biasa tanpa kita baca juga orang hukum pasti dia tahu. Surat tugas ada masa waktu," katanya.
Menurut Cen Abubakar, surat tugas hanya diberikan kepada Ansy Lema.
Dia menjelaskan, konteks surat tugas diberikan ke penerima surat tugas untuk melakukan penghimpunan kekuatan internal maupun membangun komunikasi dengan partai lainnya.
Rekomendasi akan diberikan kepada penerima dan akan dilakukan kerja bersama partai. Penyerahan rekomendasi juga dilakukan oleh DPP. Berbeda dengan surat tugas yang boleh diberikan oleh DPD atau tingkat Provinsi.
"Surat tugas dia wajib melaksanakan konsolidasi di tingkat struktural. Kalau sudah menerima rekomendasi, baru konsolidasi itu dilakukan partai dan penerima rekomendasi," kata Cen Abubakar. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.