Judi Online

Pinjam Nomor Rekening untuk Judi Online Dibui Enam Tahun

Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat agar mewaspadai para pelaku judi online di daerahnya.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat agar mewaspadai para pelaku judi online di daerahnya.

Dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah meminjamkan nomor rekening ke orang lain.

Nomor rekening tersebut kata Muhadjir dapat digunakan untuk didaftarkan judi online. "Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).

"Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan, atau mungkin dijual kepada pihak lain dan ingat bahwa oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," tambah Muhadjir.

Dirinya mengingatkan bahwa membantu seseorang untuk bermain judi online dapat diganjar hukuman penjara. "Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," tutur Muhadjir.

Selebgram Lokal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah selebgram lokal yang mempromosikan judi online. Penangkapan, kata Hadi dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online di Banten.

Baca juga: Jawa Barat Terbanyak Terpapar Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp 3,8 Triliun

"Kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten ditangkap karena mengendorse judi online," ujar Hadi.

Penangkapan terhadap dua selebgram lokal juga dilakukan di Kota Metro, Lampung, karena mempromosikan judi online. Satgas juga melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website WNXBet, W88, dan Liga Ciputra.

"Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan," ucap Hadi.

Dalam penangkapan tersebut, Satgas menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token. Tiga situs judi online, kata Hadi, akan diusut oleh Bareskrim Polri.

"Terus ini akan kita kembangkan. Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti," ujar Hadi. (tribun network/dan/fah/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved