Pilwalkot Kupang

Bawaslu Kota Kupang Gelar Apel Siaga Jelang Pilkada 2024

Muhammad Fathuda selaku Kordiv HP2H Bawaslu Kota Kupang hadir sebagai pembina apel pada Apel Siaga pilkada 2024, Senin 24 Juni 2024.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar apel siaga menjelang Pilkada 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar apel siaga menjelang Pilkada 2024.

Muhammad Fathuda selaku Kordiv HP2H Bawaslu Kota Kupang hadir sebagai pembina apel pada Apel Siaga pilkada 2024, Senin 24 Juni 2024.

Apel itu dalam rangka persiapan pengawasan pemutakhiran data atau proses coklit yang akan di laksanakan oleh Pantarlih di seluruh wilayah Kota Kupang.

Apel tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Kupang, Mulai dari 18 orang Panwascam di 6 kecamatan, dan 51 orang  PKD  di tingkat Pengawas Kelurahan se-Kota Kupang.

Muhammad Fathuda dalam kesempatan itu memberikan instruksi agar seluruh jajaran melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap kinerja dan juga kerja-kerja dari Pantarlih yang akan melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit yang di laksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Hal itu sesuai PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Seluruh jajaran di tingkat KPU Kota Kupang agar memedomani dan mengikuti semua instruksi dengan benar dan baik," kata dia. 

Baca juga: BNN Provinsi NTT Deklarasi Anti Narkoba di Kota Kupang

Huda sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Bawaslu kota kupang akan berdiri terdepan sebagai tonggak demokrasi dalam mengawal hak pilih masyarakat di Kota Kasih atau Kota Kupang.

Seluruh kecamatan, kata dia, sudah ada posko Kawal Hak Pilih yang mana berfungsi sebagai garda terdepan dalam melayani setiap laporan ataupun aduan dari masyarakat jika tidak di akomodir atau di masukan sebagai pemilih jika telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. 

"Posko ini akan aktif selama 30 hari ke depan dalam masa pencoklitan," imbuhnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved