KUR 2024

Pinjam Dana KUR Pegadaian, Bawa 6 Dokumen Ini Harus Lengkap dan Asli, Bukan Foto Kopi

KUR Pegadaian merupakan salah satu alternatif bagi para calon nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dana KUR 2024

|
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
rbtv.disway.id
KUR PEGADAIAN - Bagi yang ingin meminjam dana KUR Pegadaian, wajib membawa lengkap enam dokumen ini, harus asli, buka foto kopi. Ilustrasi calon nasabah yang ajukan KUR Pegadaian. 

POS-KUPANG.COMKUR Pegadaian merupakan salah satu alternatif bagi para calon nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dana KUR 2024.

Selain KUR Pegadaian, dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 juga bisa didapatkan di kantor-kantor bank yang sudah dipercaya pemerintah.

Dana KUR Pegadaian adalah dana KUR 2024 yang dipercayakan pemerintah kepada PT Pegadaian untuk disalurkan kepada masyarakat.

Sama seperti KUR 2024 yang disalurkan lembaga perbankan, dana KUR Pegadaian juga diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

KUR 2024 ini memiliki bunga atau sewa modal yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan pada umumnya karena ada subisidi bunga dari pemerintah.

Mengutip laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.

Cara mengajukan kredit KUR Pegadaian

Untuk KUR Pegadaian bisa menggunakan akad syariah dengan modal usaha yang bisa diberikan mencapai Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro dan Rp 50 juta untuk KUR Mikro.

Baca juga: CATAT! Jangan Pinjam KUR 2024 Kalau Belum Punya Usaha, Ketahui Syarat KUR BRI 2024

Untuk KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan jaminan atau agunan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.

Jangka waktu pinjaman KUR Pegadaian adalah dimulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.

Pengajuan pinjaman dana KUR Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

KTP asli

Kartu keluarga

Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved