KUR 2024

Syarat Dana KUR 2024 Ini Wajib Ditaati Bank BRI, Begini Kata Sunarso

Manajemen Bank BRI ternyata sangat ketat dalam memberlakukan semua ketentuan terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat kepada para pelaku UMKM.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
WAJIB DITAATI – Manajemen Bank BRI sangat ketat dalam memberlakukan regulasi tentang dana KUR 2024. Bahkan lembaga ini terus mendorong agar para pelaku UMKM segera naik kelas. 

POS-KUPANG.COM – Manajemen Bank BRI ternyata sangat ketat dalam memberlakukan semua ketentuan terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat, program pemerintah yang kini booming di Tanah Air.

Ketatnya regulasi yang sangat dipatuhi oleh manajemen bank tersebut, adalah soal pemberlakukan suku bunga bank terhadap pinjaman dana KUR 2024.

Bahwa sejak awal dana itu disalurkan pada Januari 2024 lalu sampai dengan saat ini, manajemen bank tersebut tak pernah menaikan sedikit pun suku bunga bank yang telah dipatok oleh pemerintah.

Ada pun bunga bank yang diberlakukan, adalah 3 persen untuk pelaku UMKM yang usahanya masuk dalam kategori super mikro atau KUR Super Mikro Bank BRI.

Sesuai kategori tersebut, maka manajemen bank ini hanya memberikan pinjaman dengan plafon dana Rp 10 juta. Dengan demikian cicilan yang menjadi tanggung jawab nasabah pun tak terlalu besar angkanya.

Agar lebih jelas, kamu hendaknya menanyakan langsung kepada para petugas bank. Sebab mereka yang pada hakikatnya lebih mengetahui ketentuan yang berlaku atas kategori dana KUR 2024 yang sedang disalurkan Bank BRI.

Tentang mekanisme penyaluran dana KUR di Bank BRI untuk tahun 2024 ini, tidak sama dengan penyaluran dana KUR di tahun 2023 lalu. Setidaknya agak sedkit berbeda jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.

Pada penyaluran KUR 2024, Bank BRI menerapkan suku bunga terbaru yang terdiri dari beberapa kategori. Dikutip dari laman resmi KUR BRI, bunga KUR tahun ini 3 persen dan 6-9 persen per tahun.

Suku bunga 3 persen diberlakukan pada pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Sementara bunga 6 persen sampai 9 persen, berlaku untuk kategori nasabah yang mengajukan pinjaman pada KUR Mikro dan KUR Kecil dengan limit maksimal Rp 100 juta dan Rp 100 juta – Rp 500 juta.

Dalam menyalurkan dana itu, manajemen Bank BRI senantiasa mengacu pada aturan Permenko No 1 Tahun 2023 tentang penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR.

Sementara khusus untuk bunga pinjaman 6 persen sampai 9 persen hanya berlaku bagi nasabah lama yang mengajukan pinjaman kedua, ketiga dan keempat.

Baca juga: Cepat Tentukan Jenis Pinjaman, KUR 2024 Kini Menanti Anda

Baca juga: KUR 2024 di Sumatera Utara Tumbuh 49 Persen, Fakanya Mencengangkan

Dengan demikian, bunga 6 persen hanya berlaku untuk nasabah yang baru pertama mengajukan pinjaman. Sedangkan untuk nasabah yang mengajukan pinjaman kedua, bunga naik menjadi 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan keempat 9 persen.

Atas fakta itulah sehingga Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, penerapan suku bunga berjenjang ini dimaksudkan agar pelaku UMKM bisa naik kelas, sehingga lebih siap menjadi penerima kredit umum atau bukan dana KUR. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved