Berita NTT

Ranperda RTRWP Provinsi NTT Dinyatakan Harmonis 

kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kanwil Kemenkumham NTT bersama DPRD dan Pemprov NTT saat melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP). 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memimpin jalannya pengharmonisasian Ranperda terhadap tiga aspek yakni prosedural, susbtansi, dan teknik. 

Substansi yang tertuang di dalam setiap pasal pada Ranperda RTRWP sudah disesuaikan dengan hasil diskusi lintas sektor. Kemudian dari aspek teknik, Ranperda telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Naskah akademik sebagai dasar perumusan norma di dalam Ranperda juga sudah dirumuskan kembali, sehingga telah sesuai dengan isi Ranperda,” katanya. 

Setelah dilakukan penyesuaian, lanjut Yunus, Ranperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan. 

Rapat pengharmonisasian kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved