Berita NTT
Ranperda RTRWP Provinsi NTT Dinyatakan Harmonis
kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memimpin jalannya pengharmonisasian Ranperda terhadap tiga aspek yakni prosedural, susbtansi, dan teknik.
Substansi yang tertuang di dalam setiap pasal pada Ranperda RTRWP sudah disesuaikan dengan hasil diskusi lintas sektor. Kemudian dari aspek teknik, Ranperda telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Naskah akademik sebagai dasar perumusan norma di dalam Ranperda juga sudah dirumuskan kembali, sehingga telah sesuai dengan isi Ranperda,” katanya.
Setelah dilakukan penyesuaian, lanjut Yunus, Ranperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Rapat pengharmonisasian kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.