Berita Ende

 Ahli Waris Sekretaris PPS di Wolomasi Ende, Dapat Santunan Kematian Rp46 Juta

Nominal santunan 13 badan adhoc mulai dari Rp.2.000.000, Rp.4.000.000,- hingga Rp.8.250.000, tergantung tingkat kecelakaan kerja. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pemberian santunan kepada anggota badan adhoc di Kabupaten Ende yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Ahli waris Hermanus Joni (alm) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wolomasi, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende yang meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu mendapat santunan kematian dari KPU Kabupaten Ende, Rabu, 12 Juni 2024 sore.

Santunan kematian sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman diserahkan langsung kepada istri Hermanus Joni (alm) oleh Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose di Aula Kantor KPU Ende.

Selain santunan kematian untuk ahli waris Hermanus Joni (alm), KPU Ende juga memberikan santunan kepada 13 anggota badan Adhoc yakni anggota PPK, PPS dan KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.

Hermanto Lose dalam rilisnya menjelaskan, besaran santunan yang diberikan bervariasi sesuai dengan berat ringannya penyebab kecelakaan kerja yang terjadi pada tahapan Pemilu Nasional 2024 yang lalu. 

Baca juga: Yadin Pua Reke Resmi Terpilih Jadi Ketua Askab PSSI Ende

Nominal santunan 13 badan adhoc mulai dari Rp.2.000.000, Rp.4.000.000,- hingga Rp.8.250.000, tergantung pada berat ringannya tingkat kecelakaan kerja. 

"Santunan ini dari KPU dengan Nama “Santunan Badan Adhoc”.  Terima Kasih kepada meraka yang telah mendedikasikan dirinya demi suksesnya tahapan Pemilu Nasional 2024. Mereka adalah pejuang penyelenggara," ujar Hermanto Lose.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved