Liputan Khusus

Lipsus - HP Disita, Hasto Kedinginan Saat Diperiksa KPK

Hasto mengatakan, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penyitaan itu terjadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan  suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6).

Hasto mengatakan, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan. Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai milik Hasto.

Baca juga: Lipsus - Yuliana Kaget KKP Cabut Serfikat IKI, Hentikan Ekspor Kepiting ke Luar Negeri

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.  Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.  Sementara, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata dia.

Hasto dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan tersebut.

Hasto diketahui tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.  Kendati demikian, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ucap Hasto.

Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait Harun Masiku. Hasto tiba didampingi oleh kuasa hukum dan kolega saat tiba di kantor lembaga antirasuah itu.

Mengenakan batik dominan coklat, Hasto memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya sebelum masuk ke dalam Gedung KPK. "Sesuai komitmen, saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto.

Dari pantauan, Hasto didampingi kuasa hukumnya, antara lain Patra Zen dan Ronny Talapessy. Dia juga ditemani oleh kolega separtainya, Bonnie Triyana. "Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi, mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," kata Hasto.

KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.  Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda. Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.  Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Hingga kini, KPK belum mampu membekuk Harun Masiku hingga empat tahun lamanya.

Kritik Pemerintah

Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dianggap tak bisa dipisahkan dari kritik yang selalu diarahkan ke pemerintah dan politik.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6).

Ronny membawa dokumen grafik yang menunjukkan adanya tindakan hukum terhadap Hasto ketika mendekati kontestasi politik. Terbaru, lanjut Ronny, ketika Hasto menyampaikan kritik atas hasil Pilpres 2024 yang penuh dengan indikasi kecurangan.

"Isu ini selalu dinaikkan kalau kami lihat bulan ini, kemudian September ini ketika ada di Museum Fatahilah, Oktober ketika ada putusan MK, kemudian ada pendaftan Saudara Gibran," kata Ronny.

Ronny menyampaikan pada November, Hasto juga menjadi objek panggilan aparat hukum ketika mengkritisi adanya dugaan kriminalisasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa, jurnalis Aiman Witjaksono, dan beberapa aktivis.

"Kemudian Desember ketika masa kampanye, Januari ketika kami menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM. Kemudian di Maret dan April ini, sangat tinggi, isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kami sampaikan kepada publik karena panggilan kepada lembaga penegak hukum ini berturut-turut," kata Ronny.

Ronny juga menjelaskan pekan kemarin Hasto baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Di hari yang sama pada sore harinya, Hasto tiba-tiba diumumkan untuk dipanggil penyidik KPK.

"Ini yang menjadi pertanyaan buat kami, karena apa? Sekarang masuk tahun politik juga, akan masuk Pilkada. Jadi, kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan kami akan sampaikan," kata Ronny.

Sementara, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil kliennya.

Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.

"Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkrah. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021," kata Patra saat mendampingi kliennya.

"Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," tegasnya.

Patra menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Oleh karenanya, pada hari ini, Pak Hasto hadir itu sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Patra.

Patra juga memastikan Hasto beberapa kali dalam pernyataannya dan dalam persidangan di bawah sumpah, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Patra juga menyampaikan pengalamannya sebagai advokat selalu muncul nama-nama besar yang disebut oleh terdakwa dan saksi dalam persidangan. Namun, Patra menekankan hal itu biasa saja.

"Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan. Sejauh saya menjadi advokat, puluhan bahkan ratusan nama kalau di persidangan itu disebut. Jadi, kalau tidak ada kaitan, tidak ada keterlibatan, tentu sebagai saksi hadir menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan," jelasnya Patra.

Sementara itu, Ronny Talapessy menambahkan masyarakat sudah melihat proses persidangan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah. Maka ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar bisa diketahui bersama," tegas Ronny. (tribun network/yuda).

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved