Berita Nasional

PDIP Nyaris Kerahkan Massa Kawal Hasto Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nyaris mengerahkan massa untuk mengawal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diperiksa di Polda Metro Jaya.

Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
NYARIS – PDIP nyaris mengerahkan massa untuk mengawal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diperiksa di Polda Metro Jaya. 

POS-KUPANG.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nyaris mengerahkan massa untuk mengawal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diakui Hasto. Ia bahkan menyebutkan bahwa sempat melarang Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun untuk mengerahkan pasukan.

Saat itu, kata Hasto, Komarudin ingin memerintahkan Satgas PDIP untuk mengawal pemeriksaan dirinya saat di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Juni 2024.

"Kemarin banyak mau menemani, Pak Komar, mau kerahkan ribuan Satgas. Pada mau datang, tetapi saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," kata Hasto dalam diskusi memperingati Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.

Hasto mencontohkan bagaimana Proklamator RI Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melawan intimidasi. 

Menurut Hasto, intimidasi kekuasaan yang dialaminya lewat tekanan hukum saat ini belum seberapa.

"Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda, enggak punya apa-apa," jelas Hasto.

Dosen Universitas Pertahanan ini mengutip gagasan Bung Karno yang hanya ditemani oleh rakyat jelata, nelayan, hingga sopir saat menjalani pengasingan di Ende, NTT.

"Jadi, kalau saya hanya diintimidasi begitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Sendiri enggak ada masalah, Bung Karno juga sendiri," kata Hasto.

Hasto juga menerangkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya masih mendapat fasilitas. 

Kata dia, datang memakai bus hingga diliput wartawan.

"Kan, masih kehormatan, dibandingkan Bung Karno," jelas Hasto.

Hasto pun menyampaikan ada beberapa teman yang mendampinginya, yakni politikus PDIP Andreas Hugo Pareira yang mengetahui sejarah hukum kolonial, politisi muda Aryo Seno Bagaskoro, dan tim hukum.

"Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja," jelas Hasto.

"Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum. Kan, KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya tidak datang kualat. Maka datang," imbuhnya. 

Pembelaan Hasto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melakukan pembelaan usai diperiksa Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juni 2024.

Hasto dan para kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan mobil HiAce.

Hasto diperiksa atas pernyataan di media massa yang dianggap membuat gaduh.

Usai diperiksa, Hasto melakukan pembelaan terhadap pernyataannya yang dianggap membuat gaduh.

Hasto mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan politik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kedatangan Hasto Hanya untuk Klarifikasi, Diminta Datang ke Dewan Pers

Ia menegaskan, pernyataan yang mungkin dipermasalahkan oleh pelapor, dilakukan dalam rangka fungsi komunikasi politik PDIP.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Tak Ada Tim Transisi untuk Ganti Pemerintahan

Baca juga: Putra Sulung BJ Habibie Dipastikan maju di Pilgub Jawa Barat

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, kedua fungsi ini melekat pada diri PDIP sebagai partai yang sah di mata undang-undang.

“Dan, menurut AD/ART partai, (fungsi itu) juga saya jalankan untuk menyatakan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Hasto mengaku telah membawa sejumlah bukti dan berkas pendukung. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved