Lowongan Kerja
Lowongan Kerja Gaji Rp 8 Juta Sebulan di Kemenkop UKM, Cek Syarat,Link dan Cara Daftar Secara Online
Lowongan Kerja Gaji Rp 8 Juta Sebulan di Kemenkop UKM, Cek Syarat, Link Pendaftaran dan Cara Daftar Secara Online
3. Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 tahun dalam 10 tahun terakhir
4. Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran
5. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian
6. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan
7. Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan
8. Mampu bekerja dalam Google Workspace
9. Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional
10 Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta
11. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Bank Muamalat buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/ SMK,D3 dan S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya
Persyaratan administrasi:
Scan asli KTP
Scan asli NPWP
Scan asli ijazah pendidikan terakhir
Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sesuai template terlampir
Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan dengan tema pendampingan
Surat Pernyataan Komitmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern dengan dibubuhi materai Rp 10.000,- (template terlampir)
Surat Pakta Integritas yang ditandatangani (template terlampir).
Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja Kemenkop UKM untuk posisi tenaga pendamping koperasi modern tahun 2024 bisa dilihat di sini.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.