Berita Nasional

Di Depan Hakim, Ahmad Sahroni Ungkap Fakta: Surya Paloh Lelah dengan Kasus SYL

Bendahara Umum Partai NasDem, Amhad Sahroni mengungkap fakta mengejutkan ketika duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
ELAH – Ahmad Sahroni Bendahara Partai NasDem mengatakan, bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sudah lelah dengan kasus SYL. 

POS-KUPANG.COM – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengungkap fakta mengejutkan ketika duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Kementerian Pertanian RI.

Pernyataan itu ia sampaikan ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya padanya apakah pernah diadakan rapat internal partai NasDem setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikatakannya, bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sudah lelah melihat pemberitaan tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kader Nasdem yang juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ahmad Sahroni mengatakan itu saat hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024. Sidang itu merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tentang dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui SYL yang merupakan mantan Sekjen Partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta oleh KPK pada 13 Oktober 2023 lalu dengan sangkaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?"tanya Hakim.

"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," kata Sahroni di ruang sidang.

Ketika ditegaskan kembali oleh Hakim, Sahroni menyebut bahwa Surya Paloh sudah capek melihat pemberitaan yang membahas kasus SYL.

"Iya?" tanya Hakim memastikan.

"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Kasus Korupsi

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved