Berita Sumba Barat
Anggota DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu Kembali Berkantor
pengaktifan anggota DPRD non aktif Lukas Lebu Gallu, S.H sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Anggota DPRD Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, S.H kembali berkantor seperti sediakala, sejak Senin 4 Juni 2024.
Kembali bertugasnya sLukas Lebu Gallu setelah Ketua DPRD Sumba Barat, Drs. Dominggus Ratu Come dalam sidang paripurna DPRD Sumba Barat Senin 4 Juni 2024, mengumumkan anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut kembali aktif berkantor seperti biasa.
Lukas Lebu Gallu selama kurang lebih enam bulan lamanya non aktif karena sedang menjalani proses hukum terkait adanya kasus jual beli tanah yang sempat menyeret namanya yakni persoalan tanah di Marosi Kecamatan La mboya, Sumba Barat pada beberapa tahun silam.
Penyampaian itu merujuk surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, nomor : 100.3.3.1/381/Pemkes tentang peresmian pengaktifan kembali Lukas Lebu Gallu Sarjana Hukum sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Masa Jabatan 2019 - 2024
Baca juga: Kapolda NTT Sebut Tiga Kejahatan Dominasi Kriminalitas di Sumba Barat Daya
Lebih lanjut, Ketua DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come pengaktifan anggota DPRD non aktif Lukas Lebu Gallu, S.H sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Hal mana berdasarkan hasil usulan jajaran pimpinan DPRD Sumba Barat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalu Bupati Sumba Barat hingga mendapat keputusan Gubernur NTT terhadap usulan itu.
Berdasarkan surat keputuan gubernur NTT tersebut maka pemerintah daerah bersama DPRD Sumba Barat menggelar sidang paripurna pengumuman pengaktifan anggota DPRD non aktif Lukas Lebu Gallu S.H Senin, 3 Juni 2024.
Secara terpisah anggota DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H menyampaikan rasa terima kasih kepada Partai NasDem yang telah mempercayainya untuk tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat pada lembagan DPRD Sumba Barat Periode 2019 - 2024.
Saat menjalani proses hukum, Partai Nasdem tidak melakukan proses pergantian antara waktu atas dirinya. Untuk itu, ia berkomitmen tetap menjalankan tugas sampai .masa tugas selesai 9 September 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.