Berita Nasional
Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Mineral dan Batubara
Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
POS-KUPANG.COM – Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan yang sudah ditandatangan sejak akhir Mei 2024, tepatnya pada Kamis 30 Mei 2024 tersebut, selaku orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan yang membolehkan ormas keagamaan mengelola tambang tersebut tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
Hal itu pun disambut gembira oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Artinya, bahwa dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Adapun isi peraturan tersebut yakni “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis pasal 83A ayat 1 beleid.
Dikutip dari Tribunnews.com, kebijakan tersebut disambut girang oleh MUI pada Senin 3 Juni 2024.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang.
Anwar mengatakan PP ini menunjukkan Jokowi menghargai berdirinya ormas yang sudah ada dan telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut, ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi."
"Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya.
Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru demi mendukung kegiatan yang dilakukannya.
Baca juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Gaji ke-13 ASN Sudah Ditransfer
Ditambah, kegiatan yang dilakukan ormas memiliki fungsi untuk mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi."
"Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tutur Anwar. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
| Kritik Keras Guru Besar UI Terhadap KUHAP Baru, Pertanyakan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum? |
|
|---|
| Kabar Gembira, Kementerian ESDM Tidak Naikkan Tarif Listrik Selama Periode Januari-Maret 2026 |
|
|---|
| Kemenkes Pastikan Super Flu Subclade K Tidak Lebih Parah dari Flu Biasa, Situasi Nasional Terkendali |
|
|---|
| Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 1 Januari 2026,Naik atau Turun? Ini Jawaban Menkeu |
|
|---|
| Kabar Gembira, Mulai Tahun 2026 Tunjangan Profesi Guru Bakal Ditransfer Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jokowi-Launching-Aplikasi-INA-Digital.jpg)