Pilkada Kota Kupang

Jonas Salean Tersandera Kasus Korupsi, Pengamat: Berdampak pada Elektoral Calon Wali Kota Kupang

Jonas Salean tersandera kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Bakal Calon Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Pengamat Politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bakal Calon Wali Kota Kupang, Jonas Salean tersandera kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.

Kasus ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).  mantan Wali Kota Kupang ini sudah beberapa kali dipanggil jaksa penyidik Kejati NTT, namun mangkir.

Panggilan ketiga untuk dimintai keterangan, dijadwalkan pada Jumat 31 Mei 2024. Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar ini berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta.

Istri Jonas Saelan, Resdiana Ndapamerang juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berbeda dengan sang suami, Resdiana Ndapamerang (istri Jonas Salean), memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Resdiana yang berstatus sebagai saksi, dimintai keterangan.

Pihak Kejati NTT menjadwal ulang pemeriksaan Jonas Salean.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur mengatakan, Jonas Salean kembali dipanggil pada Rabu 5 Juni 2024.

"Jonas Salean akan dipanggil Rabu 5 Mei 2024 ini," kata Salesius Guntur, Senin 3 Juni.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, PAN Beri Rekomendasi ke Jonas Salean Maju Pilwakot Kupang

Bersamaan dengan bergulirnya kasus hukum, Jonas Salean tetap percaya diri menatap Pilkada Kota Kupang tahun 2024.

Langkah-langkah politik terus dilakukan Jonas Salean. Ia telah mendapat rekomendasi dari Partai Golkar sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang

Jonas Salean juga sudah menggandeng Aloysius Sukardan sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Kupang.

Keduanya sudah mendeklarasikan diri maju Pilkada Wali Kota Kupang.

Terbaru, Jonas Salean mengantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

DPP PAN melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi NTT telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Jonas Salean dan Aloysius Sukardan.

Surat rekomendasi tertanggal 14 Mei 2024 diserahkan Ketua DPD PAN Kota Kupang, Robertus Kase.

Adapun isi surat rekomendasi bernomor 355/PILKADA/V/2024, yakni:

Pertama meminta Jonas Salean untuk mencari pasangan Calon Wakil Wali Kota Kupang. 

Kedua, meminta Jonas Salean untuk mendapatkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024. 

Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPP PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jonas Salean Resmi Diusung Partai Golkar Jadi Bakal Calon Wali Kota Kupang

Keempat, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024.

Jonas Salean mengaku menerima surat rekomendasi PAN setelah pulang bertugas dari Jakarta.

"Saya pulang tugas  dari Jakarta Sabtu pagi dan Sabtu sore saya terima rekomendasi dari teman-teman di DPD PAN," ujar Jonas Salean, Minggu 2 Juni 2024.

"Ada beberapa point dalam rekomendasi tersebut, dan sebagai penerima saya siap untuk melaksanakannya," katanya.

Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Yohanes Jimmy Nami mengatakan, perlu penegasan status hukum mengingat di saat yang sama juga proses politik sedang dijalankan Jonas Saelan menuju Pilkada 2024.

"Tahapan pilkada sedang berjalan, lobi-lobi politik, sosialisasi ke akar rumput juga sedang gencar-gencarnya dilaksanakan," kata Yimmy Nami di Kupang, Senin 3 Juni.

Menurutnya, opini publik terkait Jonas Salean yang tersandera dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset pemerintah, harus bisa dibersihkan melalu proses hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat juga secara lugas untuk melakukan proses yang transparan dan akuntabel dan informatif bagi masyarakat luas.

"Hemat saya, proses hukum harus tetap jalan jika memang ada hal yang butuh dipertegas menyangkut kasus hukum, ini juga untuk memastikan equality before the law."

"Demikian pula proses politik juga tetap jalan karena Jonas Salean sebagai warga negara yang hak-hak politiknya dilindungi Undang-undang juga harus dipastikan tetap berjalan sampai ada status hukum bersifat tetap," tambah Jimmy Nami.

Dosen FISIP Undana ini melihat ada dampak proses politik dan proses hukum Jonas Salean berjalan bersamaan.

"Dampak dari bersamaan antara lajur tahapan pilkada dan proses hukum tentu ada, lebih khusus berdampak pada elektoral Jonas Salean," ujarnya.

Jimmy Nami mengatakan, perlu strategi yang tepat. "Di samping kepastian dari proses hukum, juga ada informasi yang akurat dan detail dari Jonas Saelan kepada para pendukungnya untuk tetap melakukan kerja-kerja politik dan fokus pada persiapan Pilkada Kota Kupang 2024," tandas Jimmy Nami. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved