Berita Viral

Berita Viral BPJS Kesehatan Berlakukan Kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS Simak Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan terapkan kebijakan yakni Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS jadi Berita Viral

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM@infobandungraya
Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jadi Berita Viral 

POS-KUPANG.COM - Informasi tayangan Berita Viral berdurasi singkat seperti yang dikutip dari akun media sosial medsos @

memperlihatkan adanya upaya pembenahan yang dilakukan BPJS Kesehatan

Nama program baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan sesuai kebijakan yakni Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Program ini yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan

Rahmad menyebut terdapat dua dampak positif dari akan diberlakukannya kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar KRIS

yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Hal positif yang ia maksud misalnya standar pelayanan akan mengalami peningkatan secara kualitas.

“Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik.

Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas,

baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian dirinya menegaskan bahwa DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan

perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan. Maka dari itu, ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

untuk mengambil kebijakan yang menyangkut pembiayaan, di samping pelayanan.

“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar,

peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved