Berita Kota Kupang

Modus Tanya Kos, Pelaku Penjambretan Gasak Ponsel Pelajar di Oebobo Kota Kupang

pihaknya telah mengamankan MA bersama dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Polsek Kota Raja mengamankan MA terduga pelaku penjambretan di Kelurahan Oebobo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib apes dialami oleh seorang pelajar berinisial DWB (14) yang hendak menuju ke kontrakan lama yang berlokasi di jalan Cak Doko, samping kantor lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasalnya DWB yang diketahui merupakan pelajar SMP tersebut, menjadi korban penjambretan oleh pelaku MA (43), dengan modus menanyakan kos-kosan di daerah tersebut. 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R J H Manurung S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya Sabtu, 1 Juni 2024 menuturkan kronologi kejadian tersebut.

Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru  di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. 

Baca juga: Penjabat Sekda Kota Kupang Buka Bimtek Kelurahan Ramah Anak Bebas Kekerasan

Di tengah jalan persis di samping kantor lurah, korban dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna abu-abu gelap. Pria yang diketahui berinisial MA tersebut sempat bertanya pada korban “adik, kos kosan disini di mana?.”

Mendengar pertanyaan itu korban pun merespon dengan menjawab "kos kosan di sini tidak ada om,”. Selesai menjawab, secepat kilat pelaku langsung merampas handphone korban dan tancap gas.

Korban sontak berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar pelaku. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan, dan diamankan oleh warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP, dan menghubungi piket Polsek Kota Raja.

Orang tua DWB yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar Aldinan.

Kapolresta Aldinan juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mengamankan pelaku.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami mengapresiasi keberanian warga,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally S.H. mengatakan pihaknya telah mengamankan MA bersama dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang diperoleh bahwa MA melakukan aksi tersebut sendirian, karena menginginkan handphone tersebut untuk dipergunakan atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved