KUR 2024

BNI Punya 2 Jenis KUR, Syarat Pinjamannya Tetap Tidak Berubah

Manajemen Bank BNI membagi pelaku UMKM hanya dalam dua kategori. Pembagian kategori itu untuk memudahkan penyaluran dan kontrol terhadap dana itu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BANK BNI – Manajemen Bank BNI membagi KUR 2024 dalam 2 kategori, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil. 

POS-KUPANG.COM – Manajemen Bank BNI membagi pelaku UMKM hanya dalam dua kategori. Pembagian kategori tersebut untuk memudahkannya dalam menyalurkan dan mengontrol debitur yang telah mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 tersebut.

Selain itu, Bank BNI juga menyiapkan syarat dan cara-cara pengajuan permohonan pinjaman bagi yang ingin mendapatkan bantuan modal kerja atau bantuan kredit investasi dari dana KUR 2024.

Artinya, melalui program ini, para pemilik bisnis UMKM bisa mengajukan pinjaman dengan limit beragam. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, tergantung jenis program yang dipilih.

Meski menawarkan limit pinjaman dengan jumlah yang besar, tapi suku bunga yang dibebankan BNI pada kreditur tergolong lebih rendah, hanya 6 persen per tahun atau 0,5 % per bulan.

Ada pun penjelasan tentang kategori dan syarat KUR 2024 sebagaimana yang di lansir dari laman resmi Bank BNI, adalah sebagai berikut.

1. KUR Mikro

-. Pinjaman ini diperuntukkan bagi pengusaha kecil berskala mikro dengan minimal pinjaman Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.

-. Untuk peminjam Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu cicilan maksimal 3 tahun.

-. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) tenor cicilan maksimal 5 tahun.

-. KUR Mikro tidak membebankan angunan kepada nasabah.

-. Bunga efektif sebesar 6 persen per tahun

2. KUR Kecil

-. Debitur dapat mengajukan pinjaman untuk modal kerja atau investasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

-. Peminjam KUR Kredit Kecil Bank BNI 2024 kategori KMK diberi jangka waktu cicilan maksimal 3 tahun.

-. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) tenor cicilan maksimal 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved