Berita Nasional

MA Hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang

Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Mensesneg, Pratikno 

Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra. Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilgub Jakarta 2024. "Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah. Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya. (tribun network/fer/igm/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved