Berita Nasional

MA Hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang

Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Mensesneg, Pratikno 

Namun, karena diubah oleh MA, bakal pasangan calon kepala daerah itu bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Pelantikan calon kepala daerah terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa.

Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja. Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.

KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih. Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti.

Istana Bungkam

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno enggan mengomentari soal MA yang mengabulkan gugatan syarat batas usia Calon Kepala Daerah.

Menurut Pratikno, putusan tersebut merupakan ranag lembaga yudikatif. "Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico.

Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, soaok itu belum cukup umur dan prestasi.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.

Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi. "Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.

Baca juga: Golkar NTT Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Cakada Beri Peluang ke Anak Muda 

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra. "Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved