Berita Belu
Kejari Belu Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice
Dia juga mengajak semua pihak untuk mengambil pembelajaran dari kejadian ini guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, telah berhasil menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pendekatan Keadilan Restoratif, berlangsung di Rumah Restorative Justice, Rabu 29 Mei 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai dan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kasus tersebut melibatkan tersangka SM yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyelesaian perkara ini melibatkan pertemuan antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, serta tokoh masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Belu.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Belu Samiaji Zakaria, S.H., M.H., membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor PRINT-644/M.3.13/Eku.2/05/2024 atas nama tersangka SM.
Tindakan ini juga ditandai dengan pelepasan rompi atau baju tahanan yang dilakukan oleh Kajari.
Proses perdamaian antara kedua belah pihak dan keluarga dilakukan dengan bantuan Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., dan Maria Margaretha N. Mabilani, S.H., yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).
Menurut Kejari Belu, Samiaji Zakaria menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari persetujuan Restorative Justice yang diberikan oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara virtual pada tanggal 27 Mei 2024.
Samiaji Zakaria juga menegaskan pentingnya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, sementara pihak keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Ia menyatakan bahwa Restorative Justice merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk menggunakan pendekatan hukum alternatif yang memberikan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian perkara, selain melalui jalur litigasi.
Jaksa Fasilitator, Alfredo J.M. Manullang menambahkan harapannya agar tersangka dan korban dapat hidup harmonis dan mendukung satu sama lain, terutama mengingat adanya dua anak kecil dalam keluarga mereka.
Baca juga: Kejari Belu Kembali Musnahkan 20 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Dia juga mengajak semua pihak untuk mengambil pembelajaran dari kejadian ini guna mencegah kasus serupa di masa depan.
"Kami berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini untuk mencegah tindak pidana di masa mendatang" tuturnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/RJ-Kejari-Belu.jpg)