Breaking News

Berita Viral

Berita Viral Sistem Pembagian Kelas 123 BPJS Kesehatan Pakai Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM@infobandungraya
Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jadi Berita Viral 

POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berdurasi singkat dan jadi Berita Viral

seperti yang dikutip dari akun medsos instagram @nfobandungraya

menarasikan adanya  Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sistem ini mendapat respon dari Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Rahmad menyebut terdapat dua dampak positif dari akan diberlakukannya kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal positif yang ia maksud misalnya standar pelayanan akan mengalami peningkatan secara kualitas.

“Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik.

Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas,

baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian dirinya menegaskan bahwa DPR meminta pemerintah

untuk menyiapkan perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan. Maka dari itu,

ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil kebijakan yang menyangkut pembiayaan, di samping pelayanan.

“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar,

peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved