Berita Viral
Berita Viral Sistem Pembagian Kelas 123 BPJS Kesehatan Pakai Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berdurasi singkat dan jadi Berita Viral
seperti yang dikutip dari akun medsos instagram @nfobandungraya
menarasikan adanya Sistem pembagian kelas pada BPJS Kesehatan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sistem ini mendapat respon dari Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Rahmad menyebut terdapat dua dampak positif dari akan diberlakukannya kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal positif yang ia maksud misalnya standar pelayanan akan mengalami peningkatan secara kualitas.
“Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik.
Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas,
baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Meski demikian dirinya menegaskan bahwa DPR meminta pemerintah
untuk menyiapkan perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan. Maka dari itu,
ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil kebijakan yang menyangkut pembiayaan, di samping pelayanan.
“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar,
peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.