Kabar Artis
Hotman Paris Bongkar Copy Amar Putusan Usai Polisi Sebut Buron Kasus Vina Cuma 1 yang 2 Fiktif
Kasus kematian Vina Cirebon semakin berpolemik usai polisi menangkap Pegi, salah satu dari dua DPO . Kini polisi disebut hanya punya satu DPO, semen
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Kasus kematian Vina Cirebon semakin berpolemik usai polisi menangkap Pegi, salah satu dari dua DPO .
Kini polisi disebut hanya punya satu DPO, sementara dua lagi disebut fiktif.
Sang pengacara kondang , Hotman Paris langsung bereaksi menanggapi kabara DPO fiktif tersebut.
Kasus Vina Cirebon kini kembali dibicarakan pasca diangkat menjadi film dengan judul serupa.
Kasus delapan tahun lalu tersebut diketahui menyeret sebelas nama tersangka.
Delapan di antaranya sudah disidang dan menerima hukuman.
Baca juga: Tim Hotman Paris Kunjungi Makam Vina Cirebon, Sang Pengacara Minta Kapolri Tegas Usut Kematian Vina
Akan tetapi tertulis di amar putusan bahwa ada tiga orang DPO atau yang masih buron.
Salinan amar putusan tersebut diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," demikian tulis Hotman sebagai keterangan.
Akan tetapi polisi miliki alasan mengapa mereka meralat jumlah tersangka yang belum diadili hanyalah satu orang, bukan tiga.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terang Kombes Pol Surawan sebagai Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.
Baca juga: Hotman Paris Ditantang Berinju di Atas Ring oleh Benny Wullur, Sang Pengacara Tolak: Takut Saya KO?
Polisi menyelidiki lebih dalam tentang keberadaan tiga tersangka lainnya yang sebenarnya mengerucut pada satu orang saja.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.
"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.