Bansos
Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH Terbaru
Persyaratan penerimaan bantuan yakni masyarakat wajib masuk dalam integrasi data DTKS Kemensos.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali mencairkan sejumlah program bansos bagi masyarakat penerima manfaat.
Persyaratan penerimaan bantuan yakni masyarakat wajib masuk dalam integrasi data DTKS Kemensos.
Data Kemensos ini menunjukan jika warga miskin yang layak sudah masuk dalam penerima bantuan reguler sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos 2024 secara Online di DTKS Kemensos
Sebagai Informasi bahwa dengan adanya bantuan sosial yang diterma ini dapat membantu KPM dalam merencanakan pengeluaran dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dikutip dari Tribnunnews, penyaluran berbagai bantuan sosial masih terus berlangsung di banyak wilayah.
Setidaknya ada 3 Bansos 2024 yang bakal cair Juni nanti, termasuk Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.
Bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Ada berbagai bentuk bantuan yang diberikan, mulai dari bantuan langsung tunai hingga dalam bentuk barang.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari tayangan Youtube Diary Bansos, Terdapat Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang menjadi penerima manfaat (KPM) pada bulan Juni 2024 dapat mengharapkan sejumlah bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.
Bansos PKH akan disalurkan melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia. Untuk saat ini, PKH tersebut sudah mulai tersalurkan untuk alokasi April Juni Juni.
Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia bisa melakukan pencairan PKH dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikarena pihak PT Pos Indonesia di beberapa wilayah sudah membagikan surat undangan pencairan PKH.
Namun sangat disayangkan, bahwa pencairan tersebut tidak dibarengi dengan pencairan melalui Kartu KKS Merah Putih. Tapi kemungkinan besar, Bansos PKH melalui Kartu KKS akan cair pada akhir bulan Juni 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.