Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Ungkap Alasan PTT di DPRD Timor Tengah Utara Diperiksa dalam Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses 

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dugaan rekayasa Dana Reses tahun 2020 saja. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip mengungkap alasan mendasar para Pegawai Tidak Tetap, PTT, Plt Sekwan, Kabag Keuangan, dan beberapa PNS yang bertugas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Utara pada tahun 2020 lalu turut diperiksa dalam penanganan kasus dugaan rekayasa dana reses DPRD Timor Tengah Utara.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilaksanakan untuk menelusuri aliran dana perjalanan dinas dan dana lainnya pada tahun 2020 tersebut.

"Yang pada tahun 2020 itu ikut menerima biaya perjalanan dinas," ujarnya, Kamis, 23 Mei 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Hendrik, Kejari Timor Tengah Utara sedang menyusun laporan atas penanganan perkara itu. 

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Bupati Temui Pendukung dari Ketua DPRD Saat Daftarkan Diri di NaDem

Ia berharap, sebelum Kajari Timor Tengah Utara dipindahtugaskan ke Kejari Karanganyar atau setelah sertijab, pihaknya sudah bisa menentukan sikap atas penanganan perkara itu.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara dan Plt Sekwan, serta staf, PTT dan pendamping di Lembaga DPRD Timor Tengah Utara yang berjumlah sekitar 50an orang.

Dari total 30 anggota DPRD di Timor Tengah Utara yang menjabat pada tahun 2020 lalu, sebanyak 28 anggota DPRD telah diminta keterangan. Sedangkan, 2 orang lainnya yakni 1 orang telah meninggal dunia dan 1 orang lainnya yang sedang sakit belum dimintai keterangan.

Tersisa 1 orang anggota DPRD ini akan dijadwalkan pemeriksaan beberapa waktu mendatang. Selain itu 27 orang anggota DPRD aktif saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dugaan rekayasa Dana Reses tahun 2020 saja. 

Pemeriksaan difokuskan pada tahun 2020 karena pada waktu itu wabah Covid-19 sedang melanda seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, pemerintah mengeluarkan instruksi perihal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tidak memperbolehkan dilakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak.

Saat ini, pihak Kejari Timor Tengah Utara sedang mempelajari hasil penyelidikan atas dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Timor Tengah Utara tahun 2020 ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved