KUR 2024
TERBARU! Ini Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Harus Lengkap
Animo masyarakat mengatasi kesulitan modal usaha dengan meminjam dana KUR 2024 sangat tinggi, termasuk KUR BRI 2024
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM – Animo masyarakat mengatasi kesulitan modal usaha dengan meminjam dana KUR 2024 sangat tinggi, termasuk KUR BRI 2024.
Bahkan dari total penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 yang sudah direalisasikan sampai saat ini, penyaluran KUR BRI 2024 sangat tinggi dibandingkan lembaga perbankan lainnya.
Tingginya animo masyarakat meminjam dana KUR 2024, termasuk KUR BRI 2024, selain karena bunga rendah, yakni 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan, juga karena persyaratannya tidak terlalu rumit.
Berikut beberapa syarat pinjam dana KUR BRI 2024:
- Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
- Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
- Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/ Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
- NPWP (apabila limit kredit >Rp 50 Juta)
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
Baca juga: Perbankan Diminta Beri Kemudahan kepada Pelaku UMKM yang Mengajukan Pinjaman KUR 2024
Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR
Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.
1. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp 25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.
Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.
Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.