Uang Kuliah Tunggal Naik

BEM Desak Evaluasi Kampus Soal UKT & Revisi Permendikbud Ristek

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ilustrasi aksi mahasiswa Politani Negeri Kupang menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rabu 6 Oktober 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan protes terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi negeri.

Pasalnya, UKT yang naik dinilai memberatkan mahasiswa serta orangtua.

DPR RI melalui Komisi X langsung merespons dengan menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim pada Selasa (21/5).

Rapat dipimpin langsung Wakil.Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun rapat membahas tingginya biaya UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang masif diprotes oleh mahasiswa.

Dalam paparannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi jeritan mahasiswa yang mengeluhkan UKT yang naik drastis di sejumlah universitas negeri.

Nadiem menyampaikan desas-desus kenaikan UKT itu pun sudah sampai ke telinganya. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengecek dan mengevaluasi kabar tersebut.

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses," kata Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Tindak PTN yang Naikkan UKT Tak Rasional

Nadiem pun meminta semua perguruan tinggi untuk rasional dalam menaikan UKT mahasiswa. Apalagi, kenaikan yang dilakukan sejumlah kampus dinilai tidak rasional.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," katanya.

Dia mengingatkan bahwa Kemendikbud memiliki peran yang kuat dalam mengendalikan UKT mahasiswa. Sebab selama ini, yang menjadi dasar biaya UKT dilihat dari taraf ekonomi masing-masing mahasiswa.

"Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," terangnya.

Nadiem juga memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya UKT, yang banyak diprotes para mahasiswa.

Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatunya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas, sehingga UKT itu selalu berjenjang.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit," kata Nadiem.

"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," imbuhnya.

Baca juga: UKT di Universitas Timor Belum Ditetapkan 

Nadiem menjelaskan, bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melaukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN, yang membuat kecemasan masyarakat.

Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek bakal berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT.

Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.

"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar itu komitmen pertama," ucap Nadiem.

Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan KIP Kuliah, untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.

"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," terangnya.

Dia pun menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bulan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Mahasiswa Demo UKT, Rektor Undana Ungkap Tantangan Perguruan Tinggi

Nadiem menjelaskan aturan Permendikbud Ristek hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru. Dia bilang, aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.

"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem.

Dia menjelaskan bahwa penegasan itu sekaligus membantah spekulasi bahwa aturan Permendikbud Ristek jadi biang kerok kenaikan tidak wajar UKT mahasiswa. Padahal, anggapan itu tidak benar sama sekali.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadiem memastikan aturan baru itu sejatinya tidak berpengaruh kepada mahasiswa baru yang datang dari keluarga tingkat ekonomi belum memadai. Sebab, aturan ini memberlakukan sistem tangga.

Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar. Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.

"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," katanya.

Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Warek III UNDARMA Kupang: Uang Kuliah Tunggal Berbeda Dengan Yang Lain

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni, mendesak Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 direvisi.

Sebab, Permendikbud itu dinilai menjadi biang keladi kenaikan biaya UKT yang tak wajar, di sejumlah PTN.

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni.

Sebab itu, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut.

Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak Kemendikbud Ristek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tandasnya.

Hindari Wartawan

Nadiem Makarim menghindari awak media, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5).

Momen itu terjadi saat Nadiem ditanya soal polemik kenaikan UKT yang tak wajar di sejumlah PTN.

Awalnya, awak media menunggu Nadiem keluar dari Ruang Rapat Komisi X DPR yang berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, tiba-tiba Nadiem keluar dari pintu Sekretariat Komisi X, atau tepatnya di samping pintu keluar Ruang Rapat Komisi X DPR.

Melihat Nadiem yang keluar dari pintu tersebut, awak media langsung mengejarnya.

Namun Nadiem enggan menjawab pertanyaan mengenai UKT dan hal itu akan dijelaskan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof Abdul Haris.

"Mohon maaf, akan dijelaskam oleh Prof Abdul Haris," ujar Nadiem.

Baca juga: Mahasiswa Demo UKT, Rektor Undana Ungkap Tantangan Perguruan Tinggi

Diberitakan, Aliansi BEM SI melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.

Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.

Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.

"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana.

Ihsan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus. Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.

"Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu," katanya.

Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa. Di fakultas kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta.ta, naiknya 8 kali lipat lebih," kata Agung.

"Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka. Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.

"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved