Pilkada Sumba Barat Daya
Bupati Kodi Mete Ganti 7 Pejabat di Sumba Barat Daya NTT, Ikut Proses Pilkada Tanpa Ajukan Cuti
Fakta lainnya, ke-7 pejabat daerah itu, sampai saat ini belum mengajukan cuti ataupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Bupati Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete mengambil kebijakan mengganti sementara 7 pejabat di lingkup pemerintah setempat yang ikut dalam proses pilkada Sumba Barat Daya tanpa mengajukan cuti.
Ke-7 pejabat tersebut adalah Sekda Sumba Barat Daya, Fransiskus M.Adi Lalo, S.Sos, Yeremias Tanggu, S.Sos sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yengo Tada Kawi, S.Pd sebagai Kadis Koperasi dan UMKM, Kristoforus Taru Bani, S.IP sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Dominggus Bulla, selaku Asisten II, Agustinus Wora Wora selaku sekretaris Dinas Pariwisata, dan Fredi Malo selaku sala satu Kabid di Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya.
Menurut Kodi Mete, untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Sumba Barat Daya tahun 2024 maka seharusnya 7 pejabat lingkup pemerintahan Sumba Barat Daya terlebih dahulu mengajukan cuti diluar tanggungan negara sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya periode 2024-2029 dibeberapa partai politiik di Sumba Barat Daya.
"Hal itu sesuai surat keputusan bersama 5 menteri terkait netralitas ASN pada pemilu," ujar Bupati Kodi Mete menyampaikan hal ini Senin 20 Mei 2024 sore.
Dikatakan, apa yang dilakukan itu sesuai surat keputusan bersama 5 menteri terkait netralitas ASN pada pemilu.
Fakta yang terjadi ke 7 pejabat daerah lingkup Sumba Barat Daya itu telah resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sumba Barat Daya untuk bertarung pada pemilukada tahun 2024 ini.
Fakta lainnya, ke-7 pejabat daerah itu, sampai saat ini belum mengajukan cuti ataupun mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN.
Karena itu, sebagai Bupati Sumba Barat Daya juga sebagai pembina poilitik di wilayah itu, mengambil kebijakan mengganti sementara ke-7 pejabat itu dengan pertimbangan agar ke-7 pejabat fokus.mengikuti proses pemilukada. Mereka juga tetap menerima gaji setiap bulannya kecuali tunjangan dan fasilitas daerah.
Baca juga: Dana Pilkada Sumba Barat Daya 2024 Rp27 Miliar
Menurutnya, sebelum sampai mengambil keputusan mengganti ke-7 pejabat itu, telah beberapa kali menggelar kegiatan sosialisasi tentang netralitas ASN sesuai ketentuan UU ASN dan SKB kelima menteri terkait netralitas ASN pada pemilukada. Ia berpandangan semua pejabat itu sudah memahami ketentuannya.
Karena itu, demi mendukung ke-7 pejabat tersebut fokus mengikuti Pemilukada maka ia mengganti sementara ke-7 pejabat tersebut.
Bila dalam perjalanan diantara 7 pejabat itu tidak terakomodir partai politik maju bertarung pada pilkada 2024 maka bisa kembali ke jabatan semula.
Namun hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Penjabat Bupati Sumba Barat Daya mengingat masa tugasnya akan berakhir September 2024. (pet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.