Pilkada Timor Tengah Utara
DPP PSI Belum Keluarkan SK kepada Bacabup dan Bacawabup Timor Tengah Utara
Yohanes menjelaskan, perihal survei terhadap bakal calon sedang dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh DPP PSI.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia atau DPP PSI sejauh ini belum mengeluarkan surat tugas maupun Surat Keputusan (SK) bagi bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) yang mendaftarkan diri di Dewan Pimpinan Daerah atau DPD PSI Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasalnya, saat ini pendaftaran bacabup dan bacawabup di DPD PSI Kabupaten TTU sedang berproses di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi NTT bagi kandidat yang siap bertarung di Pilkada Timor Tengah Utara.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PSI Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Siki saat diwawancarai POS-KUPANG.COM , Minggu, 19 Mei 2024.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku di PSI, sebelum dikeluarkan SK untuk pasangan bakal calon, DPP terlebih dahulu mengeluarkan surat tugas kepada salah seorang bakal calon.
Surat tugas atau surat rekomendasi ini dikeluarkan sebagai dukungan dari DPP terhadap bakal calon tertentu. Namun, SK DPP akan dikeluarkan setelah pasangan bakal calon telah ditetapkan.
"Sejauh ini belum, karena kita masih berproses di tingkatan DPW PSI NTT," ujarnya.
Yohanes menjelaskan, perihal survei terhadap bakal calon sedang dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh DPP PSI.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, 10 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Daftarkan Diri di Partai NasDem
Ia menegaskan bahwa, pada tahapan pembukaan pendaftaran beberapa waktu lalu, tidak ada kader internal DPD PSI yang mendaftarkan diri.
Oleh karena itu, pendaftaran bakal calon itu dibuka untuk umum.
DPD PSI Kabupaten Timor Tengah Utara, lanjutnya, baru saja menutup perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada, 18 Mei 2024 kemarin.
Perpanjangan pendaftaran bakal calon ini dilaksanakan setelah DPD PSI Kabupaten TTU berkoordinasi dengan DPW PSI NTT.
Dikatakan Yohanes, perpanjangan pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan, berdasarkan keterangan kepada publik yang dikeluarkan DPW bahwa pendaftaran bakal calon akan diselenggarakan sejak 18 April hingga 30 Juni 2024.
Sementara DPD PSI Kabupaten TTU membuka pendaftaran sejak tanggal 18 April hingga 30 April 2024.
Hal ini menjadi pertimbangan perpanjangan pendaftaran bakal calon ini.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, 12 Figur Bacabup-Bacawabup Daftarkan Diri di PDIP TTU NTT
Oleh karena itu, pendaftaran yang dibuka sejak 18 April hingga 30 April 2024 merupakan pendaftaran gelombang pertama dan 16 Mei hingga 18 Mei 2024 merupakan pendaftaran gelombang kedua.
"Perpanjangan ini dilaksanakan setelah kita berkoordinasi dengan DPW. Intinya bahwa, ruang pendaftaran bakal calon itu masih dibuka sampai tanggal 18 Mei 2024," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.