Bansos
Jadwal Pencairan Bansos Uang Tunai Bulan Mei 2024
Kebijakan penyaluran bansos berupa uang tunai berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tun
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 5 bansos dalam wujud uang tunai akan 'turun' pada Mei 2024.
Kebijakan penyaluran bansos berupa uang tunai berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.
Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Mei 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Oleh karena itu, penyaluran bansos dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara atau kantor pos dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selengkapnya, inilah jadwal pencairan bansos berupa uang tunai di bulan Mei 2024:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi bansos yang cair pada Mei 2024. Sebab penyaluran PKH sudah memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, dan Juni 2024.
Jadwal penyaluran PKH bisa berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya di Depok, Jawa Barat, penyaluran PKH digelar hingga minggu pertama Mei 2024.
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
PKH diberikan dalam wujud uang tunai kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu per tiga bulan.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.