Pilkada Sikka

Pilkada Sikka, KPU Terima Pendaftaran Dari Dua Pasangan Bakal Calon Independen 

Kami terima surat dinas itu tadi malam pukul 20.00 Wita. Selanjutnya kami menghitung jumlah yang ada di dalam Silonkada, bukti surat

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, telah menerima dokumen syarat pencalonan dari dua pasangan calon perseorangan atau independen

Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Florianus Mekeng-Kasianus Nong Kensi (paket Flory-Ken) dan Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao (paket Bernas). 

"Setelah kita membuka penyerahan dokumen syarat pencalonan pasangan perseorangan dimulai Rabu, 8 Mei 2024)-Minggu 12 Mei 2024).  Ada 2 pasangan calon perorangan yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sikka, Herimanto Selasa 14 Mei 2024

Herimanto mengatakan, dokumen syarat pencalonan paket Flory-Ken sudah dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Pilkada Sikka, Paket SAR Daftar ke Partai NasDem

Sementara Paket Bernas masih mengalami kekurangan lantaran beberapa dokumen belum diunggah ke aplikasi Silonkada.

Namun, lanjutnya, berdasarkan surat dinas KPU nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dokumen secara fisik. 

"Kami terima surat dinas itu tadi malam pukul 20.00 Wita. Selanjutnya kami menghitung jumlah yang ada di dalam Silonkada, bukti surat pernyataan dan menghitung secara fisik," jelasnya. 

"Syarat minimal dan suara terpenuhi. Sehingga kami memberikan tanda terima kepada paket Bernas," tambahnya. 

Kendati sudah memenuhi syarat, demikian Herimanto, berdasarkan surat dinas tersebut pasangan calon perorangan yang belum menggungah dokumen syarat pencalonan diberi waktu 3x24 jam. 

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hingga 29 Agustus 2024.

"Setelah itu baru kita bisa menentukan status apakah pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak," kata dia. 

Herimanto menambahkan apabila pasangan calon tersebut memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual. 

"Kalau nanti hasil verifikasi faktual belum memenuhi syarat sesuai ditetapkan, akan ada masa perbaikan," pungkasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved