Pilwalkot Kupang

Tidak Lagi Jalur Independen, Jeriko Maju Pilwalkot Kupang Lewat Partai Politik

Eks Ketua DPD Demokrat NTT itu sudah melakukan pengumpulan KTP dari warga Kota Kupang sebagai syarat pendaftaran jalur perseorangan di KPU

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Jefri Riwu Kore didampingi Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo dalam acara Ngopi bareng bersama jurnalis di Taman LLBK, Kota Kupang, Jumat 4 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) dipastikan maju lewat jalur partai politik (parpol). Awalnya Jeriko ingin maju dari jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan wali Kota Kupang

Eks Ketua DPD Demokrat NTT itu sudah melakukan pengumpulan KTP dari warga Kota Kupang sebagai syarat pendaftaran jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Langkah Jeriko terhenti setelah KPU menutup penyerahan dukungan jalur perseorangan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 wita. Pembukaan penyerahan dukungan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024.

Terhadap hal itu, mantan anggota DPR RI itu juga buka suara. Ia mengaku ada salah paham sehingga penutupan itu justru tak diketahui. Jeriko beralasan tidak begitu mempelajari PKPU terbaru tentang pendaftaran kepala daerah jalur perseorangan. 

"Karena PKPU baru kita tidak begitu pelajari PKPU. Ternyata sudah tutup dari tanggal 12 (Mei 2024). Saya pikir tutupnya 19 Agustus 2024. Jadi ada miskomunikasi diantara tim," kata Jeriko dihubungi Senin 13 Mei 2024.

Ia mengatakan pengumpulan KTP sebetulnya sudah dilakukan sejak jauh hari. Jeriko berkata, sejak awal sekalipun bertarung lewat jalur perseorangan, ia sudah tetap melakukan pendaftaran juga ke parpol untuk meminta dukungan. 

Hal itu menurut dia, tidak menyalahi aturan yang ada. Regulasi membolehkan bakal calon kepala daerah bisa maju lewat jalur parpol kalau tidak mengikuti jalur perseorangan. 

"Kita mau jalan dua-duanya. Tapi ternyata independen itu sudah tutup. Kita nggak begitu pelajari (PKPU)," kata suami anggota DPD RI, Hilda Manafe itu. 

Jeriko meminta relawan dan pendukungnya untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang ada. Sebab, muara dari tahan yang ada untuk membangun Kota Kupang ke depannya dari parpol maupun perseorangan. 

Sejauh ini, dirinya sudah melakukan pendaftaran ke beberapa parpol. Dalam waktu dekat, ia berencana melakukan pendaftaran lagi ke DPC Gerindra Kota Kupang. Sebelumnya dia sudah mendaftar ke PDI Perjuangan, PKB, PSI, dan PAN. 

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Jefri Riwu Kore Resmi Daftar di PDIP

Jeriko juga hingga kini belum memiliki pasangan sebagai calon wakil wali kota. Setelah melepas kepemimpinan di DPD Demokrat NTT, Jeriko belum juga bergabung dengan partai manapun. 

Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merujuk ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Setelah penyerahan dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi calon perseorangan dari 13-29 Mei 2024. Tahapan itu berlanjut hingga ke tanggal 19 Agustus 2024, termasuk untuk perbaikan dan validasi lapangan terhadap dukungan yang ada. 

Di Kota Kupang, tidak ada satu pun calon yang mendaftar dari jalur perseorangan. Semuanya maju lewat jalur parpol. 

Beberapa kandidat selain Jeriko diantaranya George Hadjoh, Jonas Salean - Alo Sukardan, Ewalde Taek, Daniel Hurek, Christian Widodo, Serena Francis, Alex Foenay, Yoseph Ludoni, Yeskiel Loudoe, Gusti Beribe, Gusti Brewon, Rikardus Wawo, Isyak Nuka, Herman Man, Isodrus Lilijawa, Bhildad Thonak dan Yuven Tukung. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved