Berita Malaka
Pemda Malaka Gelar Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045
Dasar hukum kegiatan adalah UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD tahun 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJPD dan RPRJMD tahun 2025-2029.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin 13 Mei 2024, dihadiri 150 orang dari sejumlah unsur. Diantaranya, forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan utusannya kecamatan, tokoh agama dan tim percepatan pembangunan Kabupaten Malaka.
Kegiatan dibuka Bupati Malaka, melalui Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti. Hadir saat itu, Kepala Bappelitbang Provinsi NTT, Dandim 1605 Belu, pejabat dari Kejari Belu, Pengadilan Atambua.
Kepala Bapperida Kabupaten Malaka, Raymond Yani Bria dalam laporannya mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari.
Baca juga: Identitas Korban yang Ditemukan di Hutan Kateri-Malaka Sudah Diketahui
Dasar hukum kegiatan adalah UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (jen).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.