Berita NTT

Imigrasi Kupang Terima 5 Warga Negara China yang Ditangkap, Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

PSDKP Kupang telah mengamankan 6 WN China di Teluk Kupang pada Kamis (9/5/2024). Bersama 6 WN China juga diamankan 6 ABK asal Sulawesi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Imigrasi Kupang menerima lima warga negara China, korban penyelundupan manusia dari Polda NTT yang sebelumnya diamankan patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang. Lima WN China tersebut diserahkan oleh Wilhelmus R. Taebonat, Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dan diterima oleh Donly P. Siahaan, Kasubsi Penindakan Intelijen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan AKBP Margarita Sulabesi, Kasubdit IV Renakta Polda NTT, pada Sabtu 11 Mei 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kupang menerima lima warga negara China, korban penyelundupan manusia dari Polda NTT yang sebelumnya diamankan patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Lima WN China tersebut diserahkan oleh Wilhelmus R. Taebonat, Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dan diterima oleh Donly P. Siahaan, Kasubsi Penindakan Intelijen Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan AKBP Margarita Sulabesi, Kasubdit IV Renakta Polda NTT, pada Sabtu 11 Mei 2024.

"Kami (imigrasi - red) hari ini sudah menerima 5 (lima) WN China yang berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mereka adalah korban penyulundupan manusia. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemungkinan dilakukan oleh 5 (lima) WN China tersebut", lanjutnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, PSDKP Kupang telah mengamankan 6 WN China di Teluk Kupang pada Kamis (9/5/2024). Bersama 6 WN China juga diamankan 6 ABK asal Sulawesi. Mereka lalu diserahkan ke Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda NTT, lima dari enam WN China tersebut diserahkan ke Imigrasi Kupang, sementara 1 (satu) masih dalam tahapan pemeriksaan lanjutan oleh Polda NTT sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Untuk sementara kelima orang WN China ini akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian", jelas Christian saat ditanya tindak lanjut terhadap 5 (lima) WN China tersebut.

Ia menyebut, pihak Imigrasi Kupang juga akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT apabila sewaktu-waktu lima WN China ini dibutuhkan untuk pengambilan keterangan terhadap dugaan pelanggaran penyelundupan manusia. (*/em)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved