Berita Nasional

Chappy Hakim Sebut Garis Batas NKRI di Selat Malaka Paling Kritis

“Total defense menjadi sangat amat critical. Kenapa? Garis batas NKRI itu mempunya potensi ancaman, semuanya,” kata Chappy Hakim.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim berpose di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (25/10/2017). Kehadiran Chappy di Hotel Santika menjadi pembicara pada acara Seminar Nasional dengan tema kebijakan penerbangan dan antariksa. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Staf TNI AU (KSAU) periode 2002-2005 Marsekal (Purn) Chappy Hakim menyebutkan, semua garis batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki potensi ancaman. Oleh sebab itu, dibutuhkan pertahanan berlapis. Indonesia juga harus menganut sistem total defense.

“Total defense menjadi sangat amat critical. Kenapa? Garis batas NKRI itu mempunya potensi ancaman, semuanya,” kata Chappy dalam acara Brigade Podcast Kompas.com, Kamis (9/5/2024) petang.

Menurut Chappy Hakim, titik paling kritis perbatasan Indonesia ada di Selat Malaka. “Kenapa critical? Karena berbatasan dengan lebih dari satu atau dua negara,” ujar Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia itu.

Chappy mengambil contoh South China Sea (SCS) atau Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan oleh sejumlah negara. “Potensi ancaman, sekali lagi datang dari perbatasan negara. Perbatasan negara yang kritis, (perbatasan) dengan negara yang lebih dari satu,” kata Chappy.

“The most critical border dari NKRI itu ada di Selat Malaka,” ucap dia lagi.

Chappy menyebutkan, belajar dari kasus Pearl Harbour dan serangan 11 September 2001 atau 9/11, ancaman bisa datang dengan mudahnya dari udara. Ia menyebutnya sebagai ‘surprise attack’.

Kemudian, Chappy mengungkapkan ada tiga tantangan pertahanan udara Indonesia. Pertama, Indonesia belum mengeklaim bahwa wilayah udara di atas teritori NKRI adalah wilayah kedaulatan negara.

“Kedua, wilayah udara di atas NKRI yang paling critical itu di Selat Malaka, perairan Riau dan Natuna. Dan itu didelegasikan pengelolaannya kepada otoritas penerbangan Singapura. Jadi kita tidak berdaulat di situ,” kata Chappy. Ketiga, Indonesia dilewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Baca juga: Penyelesaian Konflik Tapal Batas Negara Indonesia-Timor Leste Capai 99 Persen

Adapun ALKI adalah suatu pedoman atau acuan agar tidak terjadi pelanggaran bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia. Jalur ALKI menjadi sebuah representasi dari luasnya wilayah perairan yurisdiksi nasional yang berkaitan erat dengan status Indonesia sebagai negara maritim.

Penentuan ALKI dilakukan dengan cara menafsirkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 dan mengadakan serangkaian pertemuan dengan beberapa negara serta melibatkan International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO). Saat ini, Indonesia memiliki tiga ALKI.

“Kita harus bisa menyelesaikan tiga ini dulu,” kata Chappy.

(Kompas.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved