Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, Sekda Info Perkembangan Pemeriksaan ASN Terlibat Politik Praktis

seorang ASN dikabarkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil kepala daerah Kabupaten TTU melalui DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Fay 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekda Timor Tengah Utara, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.M.Si menyampaikan penjelasan perihal ada ASN aktif di Timor Tengah Utara yang terlibat langsung dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

ASN tersebut diketahui mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik di Timor Tengah Utara sebagai bakal calon bupati Timor Tengah Utara untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara.

Saat diwawancarai, Rabu, 8 Mei 2024, Fransiskus mengatakan, pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Pemda Timor Tengah Utara, kata Fransiskus, ASN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Yohanes G. Amsikan tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Bacabup untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara tahun 2024. Hal ini dinyatakan melanggar asas netralitas ASN.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Theodorus Tahoni Daftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati di DPC PKB 

Oleh karena itu, berdasarkan saran dari Tim sesuai dengan beberapa aturan yang termuat di dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang bersangkutan dinilai melanggar etika PNS dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang.

Tim juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Bupati Timor Tengah Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk selanjutnya mengambil keputusan terhadap ASN yang bersangkutan.

Ia menuturkan, Yohanes G. Amsikan yang telah mengajukan permohonan pensiun dini. Surat permohonan pensiun dini tersebut telah disampaikan untuk diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, dalam wawancara pada Sabtu,  27 April 2024 lalu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengeluarkan instruksi bagi Baperjakat, dan  BKDPSDM Timor Tengah Utara untuk melihat aturan perihal ASN yang ikut terjun dalam politik praktis di Timor Tengah Utara

Langkah tersebut dilakukan agar Pemda Timor Tengah Utara bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis.

"Harus diambil sikap. Tidak bisa membiarkan ASN itu seenaknya dia ikut berpolitik praktis," ujarnya

Hal ini, kata Juandi, akan mempengaruhi orang-orang lain seenaknya saja ikut pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Oleh karena itu Pemda Timor Tengah Utara bersama Bawaslu Timor Tengah Utara akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang mengikuti pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten TTU untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah maka, Pemda Timor Tengah Utara akan memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan untuk berhenti dari ASN.

Semestinya, lanjut Juandi, sebelum melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved