KUR 2024

BI Naikkan Suku Bunga, Akankan Berdampak ke Penyaluran Dana KUR 2024?

Saat ini, Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga ke level 6,25 persen. Kenaikan suku bunga bank ini dikhawatirkan berdampak terhadap dana KUR

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUKU BUNGA NAIK – Bank Indonesia menaikkan suku bunga sehingga hal itu dikhawatirkan berdampak terhadap pemberlakukan bunga bank pada dana KUR 2024. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga ke level 6,25 persen. Kenaikan suku bunga bank ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemberlakuan suku bunga kredit di bank-bank.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa berdasarkan Analisis Uang Beredar dari Bank Indonesia, suku bunga kredit per Maret 2024 menurun.

Suku bunga kredit medio Maret 2024 tercatat sebesar 9,25 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat mencapai 9,28 persen.

Lantas, apakah kenaikan suku bunga bank berpengaruh terhadap suku bunga dana KUR 2024?

Sampai saat ini belum ada kabar sedikit pun tentang bunga KUR mengalami kenaikan pasca Bank Indonesia menaikkan suku bunga bank. Namun hal itu sangat kecil akan terjadi. Karena sasaran dana KUR adalah pelaku UMKM.

Untuk diketahui, salah satu bank penyalur KUR adalah Bank BRI. Bank ini merupakan penyalur dana KUR terbesar di tahun 2024 ini.  Sementara dari situs resminya terungkap bahwa Bank BRI masih memberlakukan bunga KUR 2024 6 persen per tahun.

Pemberlakukan bunga bank itu untuk semua kategori, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI. Demikian juga KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta, tetap memberlakukan bunga terendah yakni 3 persen per tahun.

Khusus peminjam KUR Mikro dan KUR Kecil, suku bunga yang diterima pun bakal berjenjang. Misal, untuk nasabah yang baru menerima KUR pertama kali bakal ditetapkan suku bunga 6 persen efektif per tahun.

Sementara, untuk penerima KUR kedua kali naik menjadi 7 persen per tahun. Kemudian, ketiga kali menjadi 8 persen per tahun dan pinjaman keempat menjadi 9 persen per tahun. 

Syarat Calon Debitur KUR Mikro

-. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak minimal 6 bulan

-. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

-. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha KUR Kecil BRI

-. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

-. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved