TNI

Diduga Tembak 2 Warga, Anggota TNI AL di Makassar Resmi Ditahan

Anggota TNI AL itu ditahan lantaran diduga telah menembak dua warga di Makassar. Adapun dari dua warga yang tertembak, satu di antaranya meninggal.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Diduga Tembak 2 Warga, Anggota TNI AL di Makassar Resmi Ditahan
KOMPAS.COM
ilustrasi peluru

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Makassar Sulawesi Selatan, Koptu SB resmi ditahan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VI

Anggota TNI AL itu ditahan lantaran diduga telah menembak dua warga di Makassar. Adapun dari dua warga yang tertembak, satu di antaranya meninggal dunia setelah terkena peluru di kepala.

"Pomal Lantamal VI menangkap terduga pelaku atas nama Koptu SB beserta barang bukti yang digunakan," kata Komandan Lantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat dalam keterangannya dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Anggota OPM Serang Prajurit TNI, Sempat Baku Tembak Tapi Tanpa Korban Jiwa

Lebih lanjut, ia menyebut, Koptu SB saat ini tengah menjalani pemeriksaan di POM AL Lantamal VI guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, prajurit TNI AL Koptu SB diduga menembak dua warga di Makassar berinisial FL alias Ali (16) dan FR alias Rais (19).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Galangan Kapal Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Minggu (5/5/2024) pagi.

Andi Rahmat menyebut, akibat insiden tersebut, FL mengalami luka di bagian dada.

"Sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama FL pada bagian dada sebelah kanan. Dan saat ini sedang dirawat di RS Wahidin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujar Andi Rahmat.

Sementara itu, FR, kata ia, meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala 

"Korban atas nama FR mendapat luka serius di kepala hingga meninggal dunia setelah dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun dari penjelasan terduga pelaku, anggota TNI tersebut melakukan penembakan dengan senapan angin untuk melerai warga yang terlibat pertikaian. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved