Pilkada Malaka

Pilkada Malaka, Edu Bere Atok Lepaskan Jabatan Sebagai PLT Kadis Perikanan

pengurusan izin cuti, Sekda meminta kepala BKPSDM supaya menindaklanjuti sampai waktu yang ditentukan dan jangan dipersulit. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Serah terima jabatan Plt Kadis Perikanan Kabupaten Malaka dari Eduardua Bere Atok (kanan) kepada Vinsensius Babu, di Kantor Bupati Malaka, Kamis 3 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Eduardus Bere Atok melepaskan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malaka karena ia ingin mengikuti konstestasi Pilkada Malaka 2024. 

Edu Bere Atok (EBA) siap mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Malaka di sejumlah partai politik. 

Acara serah terima jabatan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Malaka, Kamis 3 Mei 2024 sore, di hadapan Sekda Malaka, Ferdinandus Un. 

Edu Atok menyerahkan jabatannya sebagai Plt Kadis Perikanan kepada Plt yang baru, Vinsensius Babu. Penunjukan Vinsen Babu sebagai Plt Kadis Perikanan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Malaka, Simon Nahak. 

Baca juga: Pilkada Malaka, Kim Taolin Daftar di PAN 

Eduardus Atok mengatakan, jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perikanan diserahkan kepada pejabat yang baru karena ia ingin konsentrasi dalam mengikuti konstestasi Pilkada Malaka 2024.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un mengatakan, sesuai regulasi, seorang ASN diperkenankan untuk terjun ke dunia politik praktis dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku, diantaranya mengajukan surat izin cuti kepada Bupati. 

Berkaitan dengan pengurusan izin cuti, Sekda meminta kepala BKPSDM supaya menindaklanjuti sampai waktu yang ditentukan dan jangan dipersulit. 

"Saya minta Pak Kaban PSDM, jangan dipersulit teman kita. Tolong urus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sampai pada waktu dokumen tersebut harus diserahkan kepada pak Edu", pinta Sekda. 

Sekda menjelaskan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Malaka memberikan izin cuti kepada Eduardus Bere Atok sesuai amanat aturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga ASN yang bersangkutan selama melaksanakan aktivitasnya tidak berkaitan dengan tugas kepemerintahan. (jen). 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved