Bansos

Lima Program Bansos Cair Mei 2024, Begini Cara Pengajuannya

Hingga kini pemerintah masih menggelontorkan berbagai bansos baik bansos rutinan ataupun momentum setiap bulan.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi program bantuan sosial atau Bansos. 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak lima program bantuan sosial atau bansos diperkirakan akan kembali disalurkan pemerintah pada Bulan Mei 2024

Hingga kini pemerintah masih menggelontorkan berbagai bansos baik bansos rutinan ataupun momentum setiap bulan.

Program Bansos tersebut mulai dari Program Keluarga Harapan ( PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dibagikan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bansos rutin.

Sementara ada pula bansos momentum seperti bansos beras 10 kg dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca juga: Daftar 4 Program Bansos yang Siap Dicairkan Mei 2024

Terkhusus BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu, seharusnya cair pada tiga bulan pertama 2024. Namun, masih belum cair sepenuhnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam penganggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan. Selain itu, ada pula bansos pendidikan bernama Program Indonesia Pintar (PIP).

Dikutip dari Serambinews, Tribuners bisa mengecek papakah menjadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, BPNT, dan bansos beras 10 Kg atau tidak.

Berikut cara mengecek penerima bansos cair bulan Mei 2024:

Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

Klik tombol CARI DATA.

Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

 

Cara Mengajukan Bansos

Adapun untuk bisa menerima program bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS.

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat

Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG

Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

 

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos. 

Demikian ulasan cara pengajuan program Bansos. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved