Berita Kota Kupang
Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Bakar Lilin dan Doa Bersama di Lokasi Meninggalnya Desy
Aksi damai ini dilakukan di lokasi meninggalnya Desy yang beralamat di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi menggelar aksi damai, dengan kegiatan bakar lilin dan doa bersama mengenang kematian transpuan Desy.
Aksi damai ini dilakukan di lokasi meninggalnya Desy yang beralamat di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ketua Komunitas IMoF NTT, Ridho Herewila menyampaikan aksi damai ini bagian dari mengenang Almarhum Desy yang mendapat tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Ini bagian dari aksi damai dari IMoF NTT dan jaringan dalam solidaritas anti diskriminasi dan kekerasan, kami doa dan bakar lilin untuk Almarhum Desy. Bagi kami kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditolerir, apalagi sampai ada korban jiwa,” ujarnya Selasa, 30 Mei 2024.
Menurut Ridho kematian ini terasa janggal, apalagi Desy dikenal sebagai pribadi yang tidak suka mencari keributan.
“Harapan kami tidak muluk-muluk. Kami proses hukum ini dapat berjalan dengan baik juga Desy, keluarganya dan kami komunitas dapat memperoleh keadilan dari proses hukum ini,” harap Ridho.
Sementara itu Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi NTT, Andi Lamury meminta agar proses ini berjalan secara adil, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.
Baca juga: Sidang Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Mengaku Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti
“Pelaku yang melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi apalagi sampai menimbulkan melayangnya nyawa harus diproses secara hukum. Kita berharap segala proses ini, bisa berjalan secara adil sehingga semua yang melakukan kekerasan ini dapat diadili secara hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara keseluruhan agar dapat meminimalisir diskriminasi dan kekerasan di Provinsi NTT,” ungkap Andi.
Ketua LBH Surya NTT, Eneng Nita Juwita berharap pelaku bisa dipidana sesuai dengan ancaman maksimal.
“Kami harapan pelaku bisa dipidana sesuai dengan ancaman maksimal, dari jaksa penuntut umum. Kami mempercayakan aparat penegak hukum semoga putusan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” ucap Eneng.
Meskipun komunitas dan keluarga menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses sidang, seperti keterangan pelaku yang berbeda-beda, saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku sedangkan dari pihak korban tidak. Namun keluarga, komunitas dan Lembaga bantuan hukum yang mendampingi proses ini berharap ada keadilan bagi Desy, keluarganya, dan komunitas agar diskriminasi dan kekerasan tidak terjadi lagi di Provinsi NTT.
Pada kegiatan ini hadir pula komunitas-komunitas lain yakni Kompak, Garamin, PKBI, LBH Apik, Hanaf dan YTB.
Sebelum berdoa bersama, sahabat-sahabat Desy diperkenankan menceritakan kisah bersama Desy semasa hidupnya. Setelah itu seluruh komunitas yang hadir memasang banner dan mengadakan bakar lilin dan doa bersama yang dipimpin oleh Pdt. Emmy Sahertian. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.