KUR 2024
Umur 17 Tahun Bisa Dapat Dana KUR Pegadaian, Ini Syarat dan Bunganya
Salah satu alternatif untuk mendapatkan modal usaha dari dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 adalah KUR Pegadaian
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM – Salah satu alternatif untuk mendapatkan modal usaha dari dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 adalah KUR Pegadaian.
KUR Pegadaian ini disalurkan oleh PT Pegadaian yang sudah dipercayakan pemerintah untuk menyalurkan dana KUR 2024.
Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 ini memiliki bunga yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan umumnya karena ada subisidi bunga dari pemerintah.
Yang istimewa dari KUR 2024 di PT Pegadaian ini ialah debitur yang sudah berumur 17 tahun sudah bisa mengajukan KUR Pegadaian.
Namun tentunya dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
Mengutip laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.
Cara mengajukan kredit KUR Pegadaian
Untuk KUR Pegadaian bisa menggunakan akad syariah dengan modal usaha yang bisa diberikan mencapai Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro dan Rp 50 juta untuk KUR Mikro.
Untuk KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan jaminan atau agunan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.
Baca juga: Ini Syarat Dapatkan Pinjaman Rp 50 Juta dari KUR Pegadaian
Jangka waktu pinjaman KUR Pegadaian adalah dimulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.
Pengajuan pinjaman dana KUR Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
KTP asli
Kartu keluarga
Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga
Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan
Memiliki rekening bank aktif
Memiliki NPWP
Berikut beberapa ketentuan lain bagi calon nasabah yang hendak mengajukan kredit KUR Pegadaian Syariah:
Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian
Angsuran tetap (flat) setiap bulan
Biaya imbal jasa kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
Biaya administrasi gratis
Untuk mengikuti program KUR Pegadaian, calon nasabah bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.
Baca juga: Catat, Ini Tahapan Pengajuan KUR Pegadaian, Proses Cepat, Ada KUR Super Mikro Rp 10 Juta
Berikut tahapannya:
Mengisi formulir pengajuan kredit
Dokumen persyaratan dan formulir diserahkan ke petugas
Petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha dan kelayakan calon nasabah
Jika disetujui, maka nasabah akan diminta menandatangani akad kredit
Nasabah akan menerima pencairan KUR melalui rekening bank
Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Lantaran menggunakan akad syariah, maka tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian.
Biaya yang dibebankan ke nasabah adlaah mu'nah atau pemeliharaan.
Besar mu’nah pemeliharaan KUR Pegadaian Syariah yang disalurkan yaitu 3 persen efektif per tahun.
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam penyaluran pinjaman dan layanan keuangan lainnya.
Unit usaha Pegadaian ini berusaha untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga) dan praktek-praktek yang dianggap tidak etis dalam Islam.
Produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah biasanya mencakup pembiayaan produktif dan konsumtif yang sesuai dengan hukum Islam. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya",
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.