KUR 2024

Hanya 4 Sektor Berpeluang Pinjam Dana KUR Lebih dari Sekali

Bagi kamu pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah, catat baik-baik hal penting ini. Bahwa tak semua usahawan pinjam KUR lebih dari sekali.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
EMPAT SEKTOR – Bagi pelaku UMKM yang menggeluti usaha produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana KUR lebih dari sekali. 

POS-KUPANG.COM -  Bagi kamu pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah, catat baik-baik hal penting ini. Bahwa tak semua usahawan, bisa mendapatkan dana program dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 lebih dari sekali.

Para pihak yang sesungguhnya diberi kelonggaran untuk mendapatkan dana KUR 2024 lebih dari satu kali, adalah usahawan yang selama ini menggeluti empat sektor usaha ini. Empat sektor tersebut, yakni pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

Regulasi khusus tersebut, berlaku di semua lembaga keuangan, terlebih kalangan bank, yang dipercayakan pemerintah untuk menyalurkan dana KUR 2024 kepada para pelaku UMKM di  Tanah Air.

Untuk diketahui, dana itu dialokasikan pemerintah untuk tujuan utama, memulihkan ekononomi nasional. Sementara hal ikutan lainnya, adalah mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia.

Untuk tujuan itulah, sehingga Presiden Jokowi mempercayakan semua lembaga keuangan untuk menyalurkan dana tersebut. Dana itu direalisasikan setelah para pelaku UMKM memenuhi semua syarat yang diberlakukan lembaga keuangan tersebut.

Demi menyukseskan tujuan itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 triliun. Beberapa saat kemudian, Presiden Jokowi kembali menggelontorkan dana Rp 46 triliun sebagai subsidi bagi dana KUR 2024.

Berkat subsidi bunga KUR tersebut, saat ini, bunga pinjaman dana KUR untuk kategori super mikro langsung diturunkan menjadi 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan. KUR Super Mikro ini punya plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan pinjaman KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR TKI tetap dengan bunga 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.  Terkait bunga pinjaman 6 persen per tahun, hal itu hanya berlaku bagi peminjam pertama.

Apabila pelaku UMKM itu ingin meminjam lebih dari sekali, maka pemberlakukan bunganya pun berbeda. Bagi pinjaman kedua, bunga pinjaman yang dikenakan 7 persen. Pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat sebesar 9 persen per tahun. 

Baca juga: KUR 2024 di Jambi Tembus Rp 1 Triliun, Bagaimana dengan NTT?

Baca juga: Bank BRI Teratas Salurkan Dana KUR 2024, Supari: Kami Pasti Capai Target

Namun tidak semua pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk mengajukan pinjaman lebih dari sekali. Yang boleh melakukan itu, artinya, yang bisa mengajukan pinjaman dana KUR empat kali, adalah pelaku UMKM yang menggeluti sector produktif.

Sektor produktif yang berpeluang mendapatkan pinjaman dana KUR hingga empat kali, adalah usahawan yang menggeluti sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.  Di luar usaha sektor produksi tersebut, hanya dibatasi sebanyak 2 kali meminjam dana KUR yang dialokasikan pemerintah. 

Dengan demikian, Anda tinggal mengukur diri, apakah bisa mendapatkan kesempatan untuk meminjam dana KUR lebih dari sekali, atau hanya sekali doang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved