Bansos
Syarat dan Ketentuan Bansos Pencairan PKH dan BPNT Bulan Mei 2024
Melalui bansos PKH Kementerian Sosial, untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu. Masing-masing bantuan memiliki tujuan untuk membantu ekonom
POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali cair pada Mei-Juni 2024.
Melalui bansos PKH Kementerian Sosial, untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu. Masing-masing bantuan memiliki tujuan untuk membantu ekonomi masyarakat.
BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat dan Ketentuan
1. KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.
2. KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
3. KPM harus memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.
4. KPM harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.
Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini.
Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.
Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.
Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
BPNT akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.