KUR 2024
Presiden Jokowi Beri Subsidi Dana KUR 2024 Rp 46 Triliun
Presiden Jokowi memberi perhatian yang demikian maksimal kepada usahawan mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Diberikan pula subsidi dana KUR 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi memberi perhatian yang demikian maksimal kepada usahawan mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Setelah mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 senilai Rp 300 triliun, kini ada lagi kebijakan baru untuk para pelaku UMKM.
Bahwa saat ini Presiden Jokowi memberikan lagi subsidi dana KUR 2024 dengan angkat yang sangat fantastis, mencapai Rp 46 triliun. Pemberian subsidi dana KUR tersebut dimaksudkan untuk meringankan lagi bunga KUR yang saat ini diberikan kepada masyarakat.
Informasi mengenai dana Rp 46 triliun sebagai subsidi untuk dana KUR 2024 tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan dalam acara BRI Microfinance Outlook 2024 belum lama ini.
Dalam acara yang berlangsung di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mendorong usaha mikro, kecil dan menengah untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik.
Untuk hal tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana yang nilainya mencapai Rp 300 triliun lebih. Dana itu, dikucurkan untuk para usahawan muda plus para pelaku UMKM yang selama ini ingin memajukan usaha namun terbentur minimnya modal kerja yang dipunyai.
Untuk membantu mengatasi hal tersebut, kata Presiden Jokowi, pemerintah pun mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 bagi para pelaku UMKM tersebut. Dengan dana bantuan tersebut, usaha yang digeluti bisa berkembangk baik seperti yang diharapkan.
Saat itu, Presiden Jokowi juga mengapresiasi peran Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang selama ini sangat aktif menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat kepada UMKM maupun masyarakat kecil.
Penyaluran dana tersebut diharapkan dapat membantu para pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya, juga membatasi ruang gerak rentenir.
Kepala Negara mengatakan selain menyalurkan dana KUR 2024, pemerintah juga menggelontorkan subsidi bunga untuk dana KUR tersebut. Dengan subsidi itu, bunga dana KUR diharapkan turun menjadi 3 persen per tahun bagi usahawan super mikro
Selain itu bunga dana KUR 2024 juga turun untuk kategori usaha kecil, menjadi 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan. Dengan turunnya bunga dana KUR tersebut, maka pendapatan yang diperoleh para pelaku UMKM akan menjadi lebih besar.
Jokowi menuturkan, angka itu adalah angka yang besar. Ia lantas membandingkan alokasi subsidi bunga KUR 2024 dengan total biaya membangun waduk.
"Jangan dipikir itu juga angka kecil, Rp 46 triliun itu angka gede. Itu kalau dibuat waduk, jadi 40 waduk," kata Jokowi.
Selain melalui perbankan, kredit juga disalurkan melalui PNM Mekaar dan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Dukungan-dukungan tersebut menjadi kesatuan yang turut meningkatkan ekonomi seiring dengan bertambahnya jumlah nasabah setiap tahun.
Jokowi mengungkapkan, jumlah nasabah UMi saat ini sudah mencapai 8,2 juta. Sementara itu, jumlah nasabah PNM Mekaar mencapai 15,2 juta orang.
"Saya ingat PNM Mekaar di tahun 2015 nasabahnya baru 400.000 kurang lebih, sekarang sudah sampai 15,2 juta. Kredit yang diberikan sudah Rp 244 triliun, dari yang sebelumnya 2015 kurang lebih Rp 800 miliar. Itu angka lompatan yang besar sekali," ujar Presiden Jokowi.(*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Kepala Kanwil DJPb NTT: Penyaluran KUR di NTT Selama Tahun 2024 Capai 2,89 Triliun |
![]() |
---|
Dokumen Pengajuan KUR BRI 2025, Syarat dan Tips Menghindari Kredit Macet |
![]() |
---|
Sambil Tunggu Pengumuman Resmi dari Bank BRI, Simak 2 Cara Daftar KUR BRI 2025 & Syarat Pengajuannya |
![]() |
---|
Lupakan KUR 2024, Siap Pinjam KUR 2025, Ternyata Segini Cicilan Pinjam Rp 20 Juta KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
KUR 2024 Ditutup, Siapkan Dokumen Ajukan Pinjam KUR 2025, Cek Syarat KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.