Liputan Khusus

Lipsus - Jemris Minta Masyarakat Terima Keputusan MK

Hal ini disampaikan Jemris saat peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna meminta masyarakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap hasil sengketa Pilpres 2024 dengan bijaksana.

Hal ini disampaikan Jemris saat peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Kupang di halaman Kantor Gubernur NTT, Sabtu (27/4).

“Tahapan Pemilu belum berakhir. Saat ini kami masih menjalani proses sengketa hasil di MK. Kemarin MK baru memutuskan permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ditolak seluruhnya. KPU menindaklanjuti dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujarnya.

Baca juga: Lipsus - Ratu Wulla dan Suami Menangis di Hadapan Massa Pendukung

Baca juga: Lipsus - Launching Pilkada Belu Dimeriahkan Fresly

Terhitung tanggal 23 April 2024, KPU melanjutkan proses persidangan selisih hasil di MK untuk pemilu DPR dan DPD. Jadi akan ada sidang-sidang selanjutnya.

“Kami berharap apapun yang diputuskan MK kita menerimanya dengan bijaksana. Kami KPU siap melaksanakan apapun keputusan MK ,” ujarnya.

Tahapan Pilkada lanjut Jemris, dilaksanakan beririsan dengan beberapa tahapan lainnya yakni perekrutan badan ad hoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan bulan Mei. Juga pada bulan yang sama ada pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

“Bulan Mei juga ada tahapan yang tidak kalah pentingnya, yakni kami akan menerima dukungan dari calon perseorangan. Kami dengar di Kota Kupang ada 2, 3 calon perseorangan yang sudah berkonsultasi di KPU Kota Kupang. Muda-mudahan semua persyaratan terpenuhi, dan bisa berkompetisi dalam Pilkada ini. Parpol prosesnya baru akan mendaftar tanggal 27 Agustus 2024,” kata Jemris.

Jemris menjelaskan, persyaratannya minimal setiap Paslon mendapat dukungan dari 20 persen parpol. Jika akumulasi suara partai, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 25 persen dari suara sah pemilu terakhir. Karena proses pendaftaran peserta Pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang maka perhitungan alokasi kursi yakni hasil Pemilu 2024.

“Perlu kami informasikan bahwa karena proses pendaftaran peserta Pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang yang baru, maka hasil Pemilu yang digunakan untuk penghitungan alokasi kursi yakni Pemilu tahun 2024. Karena ada rumor pakai hasil Pemilu 2019, itu tidak benar. Tentunya partai juga sudah sudah punya hitung-hitungan. Kalau kita lihat di Kota Kupang tidak ada yang memenuhi syarat 20 persen sehingga harus ada kerja sama antara partai untuk mendukung Paslon,” jelas Jemris.

KPU Provinsi NTT optimis Pilkada Kota Kupang bisa berjalan lancar, dan masyarakat Kota Kupang sudah dewasa dalam berpolitik.

“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, ada sedikit dinamika selama proses berlangsung tetapi masyarakat Kota Kupang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Problem yang dihadapi tentu dapat diselesaikan dengan demokratis. Kita harapkan jika ada dinamika mari selesaikan secara bijak. Tidak perlu kita berkelahi terlalu lama, dan baku marah sampai Pilkada berikutnya,” kata Jemris.

Diakui Jemris secara keseluruhan di Provinsi NTT, KPU Provinsi NTT telah menginstruksikan agar launching tahapan Pilkada dilakukan di bulan April, karena bulan Mei ada banyak tahapan yang perlu dilaksanakan.

“Ada perselisihan hasil di MK yang mana di NTT ada gugatan dari Parpol dan DPD. Tentunya kami harus mengelola waktu yang ada, untuk menghadiri semua sidang di MK dan melaksanakan semua tahapan pilkada. Tanggung jawab Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara saja, sukses dan tidaknya tergantung bagaimana kita membangun kolaborasi dengan mitra strategis yang ada,” tutupnya.

 

MK Tolak Gugatan Pasangan Capres 01 dan 03 

Sebelumnya, Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto enggan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pantauan Pos Kupang, Prabowo tiba di kediamannya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam. Dia tiba menumpang alphard berkelir putih berpelat dinas.

Seusai tiba, Prabowo yang masih memakai pakaian safari itu sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke hadapan awak media.

Saat itu, Eks Danjen Kopassus itu pun ditanya soal putusan MK yang baru diketok pada Senin (22/4) sore. Dia pun tidak memberikan jawaban sembari hanya memberikan salam dua jari.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo masih belum mau bertemu dengan awak media. Sebab, dia masih lelah karena bekerja seharian sebagai Menteri Pertahanan RI.

"Bapak istirahat dulu nanti kita dengarin. Mantau tadi hari ini (hasil putusan MK). Tadi kerja 1 hari di Kemhan soalnya," ucap Dahnil singkat saat menemani Prabowo.

Tak lama berselang, Putra Prabowo, Didiet Prabowo juga turut hadir dengan memakai Alphard Putih. Dia terlihat langsung masuk ke dalam rumah Kertanegara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap Prabowo Subianto tidak lama lagi akan menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut Muzani, pertemuan Prabowo dengan Megawati hanya tinggal mencocokan waktu saja.

"Terhadap pertanyaan kapan bertemu dengan ibu mega, sekarang sedang mulai dicocokkan waktu-waktunya dan mudah-mudahan agenda ini tidak terlalu lama lagi akan disampaikan ke hadapan publik," ucap Muzani.

Muzani mengatakan Prabowo selalu berupaya adanya rekonsiliasi setelah Pilpres 2024. Karena itu, proses komunikasi politik akan terus menerus dilakukan dan tidak berhenti.

"Pak Prabowo akan selalu berpikir positif dan ke depan bagi bangsa Indonesia. Karena itu upaya rekonsiliasi yang akan dilakukan tidak akan berhenti dan akan terus dilakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu menyatakan rekonsiliasi tidak hanya dilakukan kepada pimpinan partai politik saja. Akan tetapi, rekonsiliasi terhadap tokoh sebagai simbol persatuan.

"Rekonsiliasi akan dilakukan termasuk dengan pimpinan partai politik ataupun dengan tokoh-tokoh yang bisa dianggap sebagai sebuah simbol bagi upaya untuk mempersatukan bangsa," pungkasnya.

 

Tunggu arahan

Terpisah, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden terpilih Prabowo Subianto seusai putusan MK. “Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Ia pun menampik anggapan bahwa putusan ini telah diprediksi sebelumnya. “Ya enggaklah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kok diprediksi,” kata Gibran. Sedangkan mengenai argumentasi yang diajukan pihak penggugat, ia enggan untuk berpendapat. Ia menyerahkan sepenuhnya pada para hakim MK.

“Kalau masalah itu ya biar diputuskan di MK. Saya nggak berhak beropini,” terangnya.

Sedangkan mengenai keputusan akan merangkul kubu paslon 01 dan 03, ia menyerahkannya pada Prabowo. Saat ini ia menunggu keputusan dari presiden terpilih tersebut.

“Itu keputusannya di Pak Prabowo. Semua menunggu arahan dari Pak Prabowo. Nanti akan kami update lagi,” jelasnya.

Ia pun mengisyaratkan sebentar lagi akan ada kejutan untuk publik setelah putusan PHPU MK ini. Namun ia enggan mengungkapkannya. “Semoga dalam waktu dekat ada. Biar penasaran. Nggak seru kalau dispill sekarang,” ungkapnya.

Selanjutnya ia ingin fokus menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota Solo sembari menunggu arahan dari Prabowo. “Kami menunggu arahan dari Pak Prabowo untuk selanjutnya. Untuk beberapa hari ke depan sekali lagi fokus menyelesaikan tugas di Balai Kota,” jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, kecurangan pemilu yang dituduhkan ke pihaknya tidak terbukti. Dengan demikian hasil pemilu tetap sah. Menanggapi hal ini, Gibran meminta publik sendiri yang menilai.

“Sekali lagi itu biar warga yang menilai,” ungkapnya.

Ia menyatakan tidak akan bertolak ke Jakarta setelah adanya putusan ini. Gibran menegaskan bakal tetap di Solo dan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota.

“Di Solo. Menyelesaikan tugas-tugas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta."Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin(22/4).

Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. "Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Hakim MK Saldi Isra menyoroti soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2024.  Pembagian bansos itu, menurutnya, dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru oleh peserta khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang. Menurutnya pembagian bansos atau nama lain sejenis untuk kepentingan elektoral pemilihan menjadi hal yang tak mungkin dinafikan sama sekali.

“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” ucap Saldi dalam persidangan.

“Terlebih, dalam wakti dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional,” paparnya.

Kata dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim MK merupakan pertama kali dalam sejarah gugatan pilpres. "Dalam sepanjang sejarah baru hari ini ada dissenting opinion," kata Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD ditemui usai sidang.

Mahfud yang juga eks Ketua MK menyebut, dahulu tidak pernah boleh ada pendapat berbeda di perkara sengketa pemilu. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama.

Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud. (cr19/*).

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved