Pilkada Rote Ndao

KPU Rote Ndao Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Begini Hadiahnya

Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah dari suku di Kabupaten Rote Ndao.

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menggelar sayembara maskot dan jingle pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tahun 2024.

Informasi itu terlampir dalam pengumuman Nomor: 129/HM.07-Pu/5314/2024 tentang lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Rote Ndao tahun 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 28 April 2024, Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau menyebut tahapan lomba maskot dan jingle Pilkada 2024.

Untuk tahapan pengumuman dimulai tanggal 26 April 2024 - 2 Mei 2024.  Lalu untuk pendaftaran dan pengumpulan materi lomba 26 April 2024 - 7 Mei 2024.

Baca juga: Pilkada Rote Ndao: Denison Moy Sebut Kita Welcome Siapa Saja Mau Gerak Sama-Sama

Selanjutnya tahapan penjurian dilakukan tanggal 8 Mei 2024 - 14 Mei 2024. Pengumuman pemenang pada tanggal 15 Mei 2024.

"Kita siapkan hadiah untuk pemenang lomba maskot senilai Rp. 3.000.000 dan pemenang lomba jingle senilai Rp. 7.500.000," beber Agabus.

Ketentuan umum yang harus dilengkapi peserta sayembara saat mendaftar antara lain;

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau Identitas lainnya yang sah) yang diserahkan pada saat pendaftaran.

2. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun.

3. Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset maupun Lembaga Pendidikan. Peserta dapat mengikuti kedua jenis lomba dengan mengisi formulir pendaftaran.

4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya.

5. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan dan dibuktikan dengan syarat dan ketentuan yang disanggupi dan tertuang dalam formulir pendaftaran dan pernyataan pribadi yang ditandatangani di atas meterai 10.000.

6. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lainnya yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.

7. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.

8. Karya yang terpilih menjadi pemenang, menjadi hak paten KPU Kabupaten Rote Ndao untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan.

9. Keputusan juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Untuk ketentuan khusus maskot diantaranya;

1. Objek yang menjadi maskot
merupakan situs atau benda bersejarah warisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Kabupaten Rote Ndao.

2. Maskot memuat logo KPU dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media cetak, di media film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosial Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rote Ndao.

3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang dan samping.

4. Berkas dikirimkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Berkas yang diserahkan ke panitia meliputi fotocopy identitas masing-masing perseorangan, surat pendaftaran dan pernyataan pribadi, desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karyanya serta berkas  dikirimkan ke panitia dalam bentuk softcopy melalui alamat email rendatinrote@gmail.com dalam 1 folder dengan penamaan file nama peserta.

Lalu untu ketentuan khusus Lomba jingle sebagai berikut;

1. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah dari suku di Kabupaten Rote Ndao.

2. Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik di atas kertas A4 dengan spasi 2.

3. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup.

4. Jingle paling sedikit 2 Instrumen musik.

5. Jingle irama cepat/ riang gembira;

6. Jingle harus ada kalimat "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024" dan "27 November 2024."

7. Durasi minimal 2 menit.

8. Berkas dikirim dalam bentuk softcopy.

9. Berkas yang diserahkan ke panitia meliputi fotocopy identitas masing-masing perseorangan, surat pendaftaran dan pernyataan pribadi, jingle direkam dengan format MP4/MP3/AAC, narasi menjelaskan mengenai konsep lagu dan berkas softcopy dikirimkan ke email rendatinrote@gmail.com dalam 1 folder dengan penamaan file nama peserta. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved