Kamis, 11 Juni 2026

Opini Pos Kupang

Opini Andre Koreh: Sekali Lagi Tentang Pinjaman Daerah

Opini Andre Koreh mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Dinas PUPR NTT tentang pinjaman daerah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT 

Oleh : Andre Koreh *) 

POS-KUPANG.COM - Ketika opini tentang Pinjaman Daerah Solusi atau Masalah, muncul di ruang publik NTT, beragam reaksi dan pendapat bermunculan , setidaknya DPRD NTT melalui Pansus LKPJ Gubernur dalam forum Konsultasi Publik pada tanggal 17 April 2024 mengundang penulis sebagai salah satu stake holder untuk memberi masukan kepada Pansus LKPJ dalam memberikan rekomendasi sebagai respon atas LKPJ Gubernur.

Dalam forum tersebut salah satu yang dibahas intens  adalah soal pemanfaatan dana pinjaman daerah NTT sebesar Rp 1,3 T melalui dana PEN ( Perbaikan Ekonomi Nasional ) dan masing2 Rp.150 M dari Bank NTT dan Rp. 189 M dari PT SMI, yang sebagian besar digunakan untuk meningkatkan kondisi jalan mantap di NTT, terutama berkaitan dengan kebijakan penggunaan dana pinjaman dan pemilihan jenis lapis permukaan jalan yang hanya mengejar target panjang jalan. 

Namun patut disayangkan, kebijakan penggunaan dana ini, mengabaikan  prinsip - prinsip penggunaan dana pinjaman yakni : Transparan, Akuntabel, Efisien, Efektif dan Hati-hati sebagaimana ditetapkan Permen Keuangan RI No. 121/PMK.07/2020 Tentang Pinjaman Daerah, karena hasil akhir yang didapat justeru kondisi jalan yang tidak sesuai dengan prinsip - prinsip pinjaman daerah, karena perencanaan yang  tidak cermat, ceroboh, kurang hati hati dan rendah akuntabilitas, ditandai dengan terjadinya kerusakan dini yang mengakibatkan menurunnya kondisi jalan mantap hingga 12,99 persen hanya setahun setelah dikerjakan.

Di sisi lain akibat pinjaman ini, ada kewajiban daerah yang harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 6,3 % / tahun atau +/- Rp. 200 M/ tahun hingga tahun 2028.

Sesuai data panjang jalan Provinsi NTT pada 2019, yakni 2680 Km, kondisi  eksisting jalan mantap pada waktu itu sebesar 65%. Sisanya +/- 1000 km, dalam kondisi rusak berat dan rusak ringan.

Kondisi eksisting inilah yang mendorong Pemda NTT untuk mengajukan  pinjaman daerah agar dapat meningkatkan kondisi jalan propinsi menjadi mantap 100%, demi memenuhi  janji kampanye kepala daerah pada waktu itu di hadapan rakyat NTT melalui berbagai forum publikasi. 

Mencermati data penggunaan dana pinjaman dan peruntukannya, dan hasil yang didapatkan, khususnya untuk membangun jalan Provinsi NTT, terutama manfaat yang dihasilkan, dan jika informasi data Dinas PUPR NTT tahun 2024, valid, kondisi jalan Provinsi yang mantap, justru menurun drastis, dari 85, 22% pada 2022, menjadi 72,23% pada 2023 % atau menurun 12, 99%, hanya dalam waktu 1 tahun setelah dibangun.

Kondisi ini mengindikasikan ada yang salah dan ada yang menjadi sumber masalah dalam  pembelanjaan dana pinjaman tersebut. ( https://daerah.tvrinews.com/berita/tqp327e-telan-dana-pinjaman-apbd-triliunan-rupiah-jalan-di-ntt-masih-rusak).

Mari melihat data existing kondisi jalan propinsi pada 2019 yakni 65?lam kondisi  mantap, sebelum ada intervensi pinjaman daerah dan membandingkan data kondisi jalan setelah ada intervensi pinjaman daerah.

Ternyata kondisi jalan Provinsi keadaan mantap yang dicapai  selama 5 tahun terakhir yakni 72,23% pada 2024, atau “hanya” mengalami peningkatan sebesar 8 % saja selama 5 tahun, maka kenaikan kinerja jalan Provinsi dinilai  tidak signifikan,  justru setelah ada dana pinjaman daerah triliunan rupiah.

Dikatakan “ hanya naik 8 % “ dan tidak signifikan, karena dibandingkan dengan kebijakan sebelum ada pinjaman daerah, dimana untuk membangun jalan Provinsi, pendekatan yang dipakai adalah pemerataan, yakni tiap kabupaten/  kota di NTT dijatah pembangunan  jalan baru rata rata 3 km/ tahun tanpa pinjaman ( menggunakan DAU & DAK ).

Maka di 22 Kab/kota di NTT ada 66 km jalan baru setiap tahun, sehingga dalam 5 tahun terbangun setidaknya 330 Km jalan mantap baru atau naik 12,4 %. Inilah angka kisaran penambahan ruas jalan propinsi mantap per 5 tahun yakni 10-15 ?rgerak meningkat secara gradual dari periode ke periode kepemimpinan daerah.

Kondisi ini  sesuai dengan  asumsi kenaikan anggaran saat membuat  asumsi belanja daerah, yang naik normatif berkisar 10-15 ?ri tahun sebelumnya. Artinya tanpa menggunakan pinjaman untuk membangun jalan provinsi maka sudah pasti kenaikan kondisi jalan mantap akan meningkat 10-15 % per 5 tahunan. 

Bandingkan  dengan kinerja jalan Provinsi yang diintervensi pinjaman daerah selama 5 tahun terakhir, meningkat hanya 8 %. Padahal  tanpa pinjaman daerah ,dengan pendekatan pemerataan di tiap kabupaten secara konsisten tiap tahun, dengan akurasi memilih jenis konstruksi permanen tanpa GO,  jalan propinsi kondisi mantap justru bisa naik signifikan sekitar 12,4  % selama 5 tahun.             

Pertanyaannya mengapa harus “ cari hal “ dengan meminjam  triliunan rupiah, yang justru memberatkan fiskal daerah dengan beban cicilan pokok dan bunga pinjaman sebesar 6,3 % / tahun atau  Rp 200 M / tahun  hingga tahun 2028?

Apalagi manfaat yang didapat dari pembangunan jalan model GO ( Grading Operation  ) dan GO-Plus,  dengan perbandingan 10 % membangun  lapis permukaan dengan kondisi permanent dan 90% GO, praktis tidak ada manfaat yang berarti,  kecuali resiko mengalami kerusakan dini, dan berakibat tergerusnya presentasi kondisi  jalan mantap dari tahun ke tahun.

Dengan analisa perbandingan sederhana di atas, maka pinjaman daerah untuk membangun jalan Provinsi memakai model konstruksi lapis permukaan yang  90% didominasi GO, adalah kebijakan teknis yang kurang hati hati, ceroboh dan kurang cermat dengan akuntabilitas  rendah, justru menimbulkan spektrum masalah yang luas di kemudian hari.

Beberapa waktu lalu, muncul pernyataan pemerintah bahwa Pinjaman Daerah NTT tidak bermasalah, karena pinjaman daerah bukan hutang dan Pemda NTT siap membayar.

( https://kupang.tribunnews.com/amp/2023/08/08/sekda-ntt-sebut-pinjaman-daerah-rp-13-triliun-bukan-utang-pemprov-siap-bayar).

Pernyataan ini justeru mendorong penulis untuk sekali lagi beropini tentang pinjaman daerah.

Benarkah pinjaman daerah tidak bermasalah, atau tidak  bakal menimbulkan masalah  buat Pemda NTT ke depan, karena pinjaman daerah bukan hutang dan Pemda siap membayar ?

Pernyataan Pemda di atas bagi penulis ibarat “ kata kata penghiburan di rumah duka” untuk tidak menyebutkan sedang menyembunyikan sesuatu alias  tidak transparan.   

Logika dasarnya adalah, pinjaman dalam bentuk apapun adalah untuk mengatasi masalah, terutama adanya kondisi “ kurang “ . Tatkala kebutuhan meningkat, maka kebutuhan pembiayaan meningkat. Sementara pendapatan stagnan bahkan  cenderung menurun, maka  solusinya adalah mengajukan pinjaman .

Dengan demikian, mengajukan pinjaman daerah adalah sesuatu yang wajar dan justeru dianjurkan. Apalagi potensi daerah belum tergali optimal,  kesejahtraan rakyat wajib ditingkatkan, regulasi pun membolehkan, maka meminjam adalah salah satu solusi  mengatasi masalah, tentunya syarat dan ketentuan  pinjaman wajib dipenuhi.

Dalam hal ini langkah Pemda NTT untuk mengajukan Pinjaman daerah, tidak masalah. 

Apalagi bunga yang 6,3 % per tahun ( katanya akan dihibah oleh pemerintah pusat dan akan ada potongan ), sehingga istilah pinjaman daerah itu bukan hutang tapi hanya soal akuntansi saja. Ditambah indikator lainnya ,  Pemda NTT sudah mulai “ membayar / mencicil “ di tahun 2024 dan setiap tahun kewajiban tahunan sudah nampak angkanya hingga 2028.

Sekilas pernyataan ini enteng dan baik - baik saja, karena memang pinjaman daerah tidak masalah, namun tidak masalah bukan berarti tidak bermasalah. 

Mengapa demikian, karena “tidak masalah “ adalah terminologi yang berbeda dengan “tidak bermasalah “. Karena mengajukan pinjaman memang tidak masalah, bahkan pinjaman itu sendiri adalah langkah mencari solusi, toh dibolehkan dan dianjurkan. 

Bukan pula pada proses dan tata cara pinjamannya, tapi data dan fakta menunjukan, bahkan oleh Dinas PUPR NTT sendiri sebagai pengguna anggaran, ternyata Kebijakan belanja dan pemilihan jenis konstruksinya yang bermasalah.

Begitu juga bukan pula karena kemampaun daerah untuk membayar cicilan sehingga tidak masalah, yang katanya “ hanya  permainan “ akuntansi semata, tapi bagaimana  akuntabilitas kegunaan pinjaman itu bisa  memberi dampak signifikan pada peningkatan pendapatan  rakyat dan Pendapatan Aseli Daerah? Disini penggunaan pinjaman itu kembali menjadi bermasalah.

Dengan demikian, pinjaman daerah memang tidak masalah tapi kebijakan penggunaannya bermasalah. Kemampuan membayar pinjaman juga tidak masalah, karena sudah mulai membayar cicilan di 2024 ini, walau hanya soal “ permainan akuntansi “ tapi tetap saja menggerus fiskal daerah. Artinya tetap juga bermasalah. 

Walau hanya “ diatas kertas”, namun peruntukan membayar cicilan pinjaman untuk belanja modal yang tidak produktif, justru bermasalah dan sia sia, karena pasti mengorbankan belanja publik yang lain.

Untuk apa membiayai pembangunan jalan yang terus berisiko mengalami kerusakan dini, akibat pilihan konstruksi yang tidak stabil karena menggunakan konstruksi GO ?  Untuk apa meminjam kalau manfaat pinjaman justru “ menguap “ ? Dan semua jalan yang di GO kan akan kembali menjadi nol kondisinya seperti sebelum dikerjakan ?

Untuk menutup GO yang sudah terlanjur berisiko  rusak dini dengan lapis permukaan yang permanen dan kembali mantap , butuh biaya yang sangat besar pula. Dari mana lagi dananya ? Meminjam lagi ? Pada institusi mana lagi? ataukah Pemda NTT ingin menggunakan PAD yang terbatas untuk “menutup” kesalahan kebijakan ini dengan catatan tidak ada belanja publik lain yang perlu dibiayai selain hanya untuk memperbaiki  jalan rusak akibat kesalahan kebijakan masa lalu? Bukankah ini masalah ikutan yang bakal Pemda NTT hadapi? 

Kesimpulannya, mengatakan pinjaman daerah tidak masalah dan pinjaman daerah bukan hutang tapi hanya soal akuntansi semata apalagi Pemda NTT sudah mulai membayar cicilan tahunan, adalah pernyataan dengan kesalahan logika  (logical fallacy) dan terkesan menggampangkan persoalan.

Bukankah lebih baik, mengatasi masalah tanpa masalah, seperti tag line Perum Pegadaian, daripada kita gadaikan daerah ini dengan warisan beragam masalah yang akan melahirkan banyak masalah baru?

*) - Ketua PII Wilayah  NTT
    - Dekan FT UCB Kupang 
   -  Ketua PSJK UCB Kupang.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved