Bansos
KPU DIY Waspadai Bansos Jelang Pilkada
Perhatian itu diungkapkan Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengingat akan dilaksanakan Pilkada di kabupaten maupun provinsi DIY.
POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta ( KPU DIY ) mewaspadai bantuan sosial atau bansos menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Perhatian itu diungkapkan Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengingat akan dilaksanakan Pilkada di kabupaten maupun provinsi DIY.
"Terkait dengan kampanye nanti akan diatur secara spesifik dalam aturan KPU tentang kampanye," kata Shidqi pada Kamis (25/4/2024) dikutip dari Kompas.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Hingga BPNT Cair April 2024, Begini Cara Daftar Penerima
Lanjut dia, setiap pemilu, pilkada ada perubahan peraturan KPU yang menyesuiaikan zaman. Tahapan pilkada saat ini aturannya masih mengacu pada aturan pilkada pada 2020 silam.
"Pilkada 2024 mekanisme kampanye, tahapan-tahapan kampanye akan diatur lebih detail," ujar dia.
"Tetapi terkait dengan bansos, belajar pada Pemilu 2019, wacana yang masuk pada sidang MK, akan menjadi perhatian khusus terutama petahana-petahana," beber Shidqi.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, pihaknya akan menerbitkan imbauan agar pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Tomsi mengatakan, imbauan tersebut sejalan dengan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata agar terdapat peraturan yang melarang pemerintah daerah (Pemda) menggelontorkan bansos jelang pilkada.
“Jadi imbauan-imbauan akan kita lakukan ya untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah, seperti yang Pak Pimpinan KPK sampaikan,” ujar Tomsi saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Kemendagri tidak menerbitkan aturan yang bersifat mengikat seperti Peraturan Daerah (Perda) karena imbauan bisa diterobos kepala daerah, Tomsi berkilah.
Menurutnya, Kemendagri tidak bisa masuk ke ranah peraturan daerah. “Itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya, kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang,” tutur Tomsi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.